INILAH.COM, Jakarta - Indonesia baru menyelesaikan 19 dari 119 standar harmonisasi untuk elektronik dalam perjanjian Mutual Recognition Arrangement On Electric and Electronic Equipment.
"Dari 199 standard yang disepakati, baru 19 yang kita selesaikan," ucap Kepala Pusat Litbang Iklim Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan Edward, dalam seminar Diseminasi Hasil Litbang Perdagangan Tahun 2009 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (9/3).
Edward menyatakan, rencana implementasi harmonisasi standard di tingkat ASEAN awalnya direncanakan mulai pada tahun 2020, namun dipercepat menjadi 2011.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam rangka pembentukan ASEAN Economic Community, telah ditetapkan 4 pilar utama yang salah satu pilar diantaranya adalah kebebasan arus barang. "Untuk itu, perlunya penghapusan hambatan non tarif," ujarnya.
Dan seiring dengan penghapusan hambatan non tarif tersebut, diperlukan adanya harmonisasi standard. "Program harmonisasi standad ASEAN dalam the ASEAN Framework Agreement for the Integration of Priority Sectors mencakup 12 sektor," ungkapnya.
Adapun keduabelas sektor tersebut terdiri dari wood based product, automotives, rubber based products, textile and apparels, agro based products, fisheries, electronics, E-ASEAN, healthcare, air travel, tourism, dan jasa logistik. [mre/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !