Senin, 28 Mei 2012 | 23:50 WIB
Follow Us: Facebook twitter
KPK Cari Bukti Panda & Nunun Jadi Tersangka
Headline
Mochamad Jasin - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Santi Andriani
web - Selasa, 9 Maret 2010 | 19:06 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dakwaan milik terdakwa Dudhie Makmun Murod bisa menjadi alat bukti untuk menyeret tersangka lain. Khususnya yang namanya tercantum dalam dakwaan itu.

"Itu bisa jadi bukti," ujar Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin ketika dihubungi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/3).

Seperti ketahui, dalam dakwaan Dudhie jelas terungkap selain nama-nama politisi PDIP yang menerima cek perjalanan dalam pemilihan Miranda S Goeltom, khususnya Panda Nababan yang menerima bagian paling banyak yaitu Rp 1,450 miliar juga terungkap pemberi cek perjalanan adalah Nunun Nurbaiti, pengusaha yang juga istri mantan Wakapolri, Komjen Pol. Adang Daradjatun.

Jasin menjelaskan, dakwaan Dudhie bisa digunakan sebagai salah satu bukti untuk menyeret tersangka lain, termasuk keduanya. "Masih perlu dikumpulkan bukti yang lebih kuat dan tak menutup kemungkinan (ada tersangka lain)," tandasnya.

Lalu kapan KPK akan kembali memeriksa baik Panda maupun Nunun Nurbaiti, Jasin enggan mendetail, "Kita lihat saja tergantung pemeriksaan penyidik," pungkasnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.