INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dakwaan milik terdakwa Dudhie Makmun Murod bisa menjadi alat bukti untuk menyeret tersangka lain. Khususnya yang namanya tercantum dalam dakwaan itu.
"Itu bisa jadi bukti," ujar Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin ketika dihubungi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/3).
Seperti ketahui, dalam dakwaan Dudhie jelas terungkap selain nama-nama politisi PDIP yang menerima cek perjalanan dalam pemilihan Miranda S Goeltom, khususnya Panda Nababan yang menerima bagian paling banyak yaitu Rp 1,450 miliar juga terungkap pemberi cek perjalanan adalah Nunun Nurbaiti, pengusaha yang juga istri mantan Wakapolri, Komjen Pol. Adang Daradjatun.
Jasin menjelaskan, dakwaan Dudhie bisa digunakan sebagai salah satu bukti untuk menyeret tersangka lain, termasuk keduanya. "Masih perlu dikumpulkan bukti yang lebih kuat dan tak menutup kemungkinan (ada tersangka lain)," tandasnya.
Lalu kapan KPK akan kembali memeriksa baik Panda maupun Nunun Nurbaiti, Jasin enggan mendetail, "Kita lihat saja tergantung pemeriksaan penyidik," pungkasnya. [jib]