inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

KPK Cari Bukti Panda & Nunun Jadi Tersangka

Headline
Mochamad Jasin - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Santi Andriani
Selasa, 9 Maret 2010 | 19:06 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dakwaan milik terdakwa Dudhie Makmun Murod bisa menjadi alat bukti untuk menyeret tersangka lain. Khususnya yang namanya tercantum dalam dakwaan itu.

"Itu bisa jadi bukti," ujar Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin ketika dihubungi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/3).

Seperti ketahui, dalam dakwaan Dudhie jelas terungkap selain nama-nama politisi PDIP yang menerima cek perjalanan dalam pemilihan Miranda S Goeltom, khususnya Panda Nababan yang menerima bagian paling banyak yaitu Rp 1,450 miliar juga terungkap pemberi cek perjalanan adalah Nunun Nurbaiti, pengusaha yang juga istri mantan Wakapolri, Komjen Pol. Adang Daradjatun.

Jasin menjelaskan, dakwaan Dudhie bisa digunakan sebagai salah satu bukti untuk menyeret tersangka lain, termasuk keduanya. "Masih perlu dikumpulkan bukti yang lebih kuat dan tak menutup kemungkinan (ada tersangka lain)," tandasnya.

Lalu kapan KPK akan kembali memeriksa baik Panda maupun Nunun Nurbaiti, Jasin enggan mendetail, "Kita lihat saja tergantung pemeriksaan penyidik," pungkasnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.