Minggu, 27 Mei 2012 | 16:44 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pendapatan di Atas Rp500 Jt/Tahun Pajak 30%
Headline
Mochammad Tjiptardjo
Oleh: Rosdianah Dewi
web - Rabu, 10 Maret 2010 | 14:43 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pajak Penghasilan tidak dapat turunkan secara tiba-tiba karena telah tercantum dalam Undang-undang. Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dikenakan 30%.

"Itu kan sudah ada di Undang-Undang. Gak gampang (mengubahnya)," ujar Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/3).

Pernyataan tersebut terlontar untuk menanggapi tuntutan artis tuntutan para artis yang datang ke DPR RI untuk meminta keringanan pajak yang harus mereka bayar. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menegaskan, jika penghasilan sudah tinggi di atas Rp500 juta per tahun mereka memang harus dikenai pajak sebesar 30%. Sedangkan 250-500 juta kena pajak sebesar 25%.

Pada Selasa (9/3) sejumlah artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat menuntut penurunan pajak yang harus mereka bayar.

Menurut Ketua PARSI Anwar Fuadi, pajak sebesar 30% yang ditetapkan untuk artis sinetron sejak tahun kemarin terlalu tinggi. Tampak belasan artis dalam rombongan yang datang bersama Anwar Fuadi di antaranya artis-artis pendatang baru seperti Luki Perdana, Eva Anindita, Semi, Fitri, Puspitasari, Darwis dan lain-lain. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.