INILAH.COM, Jakarta - Pajak Penghasilan tidak dapat turunkan secara tiba-tiba karena telah tercantum dalam Undang-undang. Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dikenakan 30%.
"Itu kan sudah ada di Undang-Undang. Gak gampang (mengubahnya)," ujar Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/3).
Pernyataan tersebut terlontar untuk menanggapi tuntutan artis tuntutan para artis yang datang ke DPR RI untuk meminta keringanan pajak yang harus mereka bayar. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menegaskan, jika penghasilan sudah tinggi di atas Rp500 juta per tahun mereka memang harus dikenai pajak sebesar 30%. Sedangkan 250-500 juta kena pajak sebesar 25%.
Pada Selasa (9/3) sejumlah artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat menuntut penurunan pajak yang harus mereka bayar.
Menurut Ketua PARSI Anwar Fuadi, pajak sebesar 30% yang ditetapkan untuk artis sinetron sejak tahun kemarin terlalu tinggi. Tampak belasan artis dalam rombongan yang datang bersama Anwar Fuadi di antaranya artis-artis pendatang baru seperti Luki Perdana, Eva Anindita, Semi, Fitri, Puspitasari, Darwis dan lain-lain. [hid]