INILAH.COM, Jakarta - Inisiator Pansus Angket Bank Century mengancam KPK akan menggunakan fungsi 'budgeting' (anggaran) jika komisi pemberantasan korupsi tersebut tidak melaksanakan rekomendasi DPR.
"Di komisi III, pernah terjadi, anggaran Kejagung tidak ditambah seperti yang diminta, karena kinerja jelek," kata salah satu inisiator Pansus Century dari PDI-P, Eva Kusuma Sundari, saat menjadi saksi ahli dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (10/3).
Sebelumnya, LSM MAKI mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK yang dianggap berlarut-larut dalam menangani kasus Century, padahal penyelidikannya sudah berjalan sejak tujuh bulan lalu. Politisi PDIP itu juga menyebutkan pihaknya akan berupaya menggunakan fungsi pengawasan jika KPK tidak melaksanakan rekomendasi dari DPR RI.
"Kami akan berupaya lewat fungsi pengawasan legislatif," katanya dihadapan hakim tunggal Hari Sasangka.
Ia juga menyebutkan penyelidikan kasus Bank Century yang dilakukan KPK, tidak ada perkembangannya. "Saya memang tidak pernah melihat KPK mengeluarkan surat penghentian penyelidikan bank century. Tapi yang saya tahu, tak ada perkembangannya," tutur Eva.
Ia menambahkan pansus sendiri sebenarnya sudah memberikan data untuk ditindaklanjuti KPK tentang dugaan adnaya indikasi penyimpangan dalam pemberian FPJP dan bailout Bank Century. "Pada pertemuan dengan KPK, pansus sudah memberikan data untuk ditindaklanjuti tentang dugaan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian FPJP dan bailout Bank Century," terangnya.
Disebutkan Eva, dari hasil kerja pansus sudah disimpulkan bahwa patut diduga adanya pelanggaran dalam pemberian FPJP dan bailout Bank Century tersebut. "Serta kami (DPR RI) meminta KPK dan penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR," ujarnya.
LSM MAKI mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK yang dianggap tidak serius dalam menangani kasus Bank Century, padahal penyelidikan kasus itu sudah berlangsung selama tujuh bulan. Namun, sampai saat ini, status penanganan kasus Bank Century masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, penyelidikan yang berlarut-larut itu patut diduga sebagai upaya untuk tidak meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan bersamaan dengan penetapan tersangka. Berdasarkan Undang-undang, KPK tidak bisa menghentikan penanganan kasus dalam tahap penyidikan.
"Bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dinilai sebagai itikad buruk dalam penegakan hukum, sehingga hakim dalam mengisi kekosongan hukum menyatakan sebagai bentuk penghentian penyidikan atau penuntutan," tandas Boyamin. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !