INILAH.COM, Jakarta - DPR belum mendapat laporan resmi dari pemerintah soal rencana menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) Juli mendatang. DPR meminta rencana itu jangan karena kenaikan margin 8% ditolak DPR.
Kenaikkan margin subsidi PLN dari 5% menjadi 8% tidak harus ditukar dengan menaikkan TDL. Karena ini berarti pindah dari kantong kanan ke kantong kiri,kata Anggota DPR Satya W Yudha kepada INILAH.COM, Jakarta. Rabu (10/3).
Untuk itu, lanjut Satya, DPR akan mengkaji secara mendalam cara perhitungan Pemerintah mendapatkan angka 15%. Apalagi, pertumbuhan ekonomi hanya ditargetkan 5,5%. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang masuk akal, kenaikkan angka 15% tersebut diperhitungkan untuk TDL. "Pemerintah harus menjelaskan bagaimana penerapannya nanti. Apakah dikenakan kepada seluruh pelanggan listrik, atau hanya untuk pelanggan tertentu saja," paparnya. [hid]