Minggu, 27 Mei 2012 | 16:46 WIB
Follow Us: Facebook twitter
PPN Bangunan Rumah Dikaji Lagi di DPR
Headline
inilah.com
Oleh:
web - Rabu, 10 Maret 2010 | 16:45 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pembahasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas 'Kegiatan Membangun Bangunan Sendiri' akan kembali dibahas oleh Direktorat Jendral Pajak dengan Komisi XI DPR RI.

"Saya akan bawa dan bahas lagi ke DPR," ujar Direktur Direktorat Pajak Mohammad Tjiptarjo saat ditemui di Gedung Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/3).

Tjiptarjo mengatakan, kepentingan masyarakat secara umum akan perhatian dalam pembahasan tersebut. Meski demikian, Rabu (10/3) Menteri Keuangan menetapkan peraturan tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2010, yang ditetapkan di Jakarta dan mulai berlaku pada 22 Februari 2010.

Peraturan ini diperlukan untuk mengatur kembali batasan kegiatan membangun sendiri, guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Penetapan PMK ini sesuai dengan amanat ketentuan pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Menurut peraturan ini, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Kegiatan ini kemudian menimbulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut, dengan saat terutangnya PPN terjadi pada saat bangunan mulai dibangun.

PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan dasar pengenaan pajak, yaitu sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan, dan wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.