INILAH.COM, Jakarta - Beberapa Serikat Karyawan Dirgantara Indonesia (SKDI) menyambangi otoritas pasar modal Rabu (10/3) sore ini. Mereka berharap kesetaraan jumlah dana pensiun.
Kepala Bidang Hukum SKDI Bakri Indrajaya menguraikan, sejak menandatangani kontrak baru pada 2004 silam, para karyawan hanya mendapatkan dana pensiun dengan acuan gaji tahun 1999 yaitu sebesar Rp700.000 per bulan. Sementara, berdasarkan UU Pasal 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, menyatakan setiap karyawan berhak mendapatkan dana pensiun sesuai dengan perhitungan gaji terakhir.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Direksi Dirgantara Indonesia Nomor 1433 Tahun 2003 tentang Dana Pensiun. SKDI meminta Bapepam-LK untuk segera melakukan perhitungan penerimaan dana pensiun dan dikumulatifkan sejak 2004.
SKDI ini juga telah mengantongi restu dari Komisi VI DPR, Kementerian Negara BUMN serta Menteri Keuangan selaku pemegang saham Dirgantara Indonesia. "Nilai Rp700 ribu per bulan sangat jauh dengan gaji kami, yang rata-ratanya sebesar Rp3,5-15 juta per bulan," kata Bakri. [mre/cms]