Minggu, 27 Mei 2012 | 16:48 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Minta Kesetaraan Pensiun, Karyawan DI Sambangi Bapepam
Headline
istimewa
Oleh: Susan Silaban
web - Rabu, 10 Maret 2010 | 16:50 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Beberapa Serikat Karyawan Dirgantara Indonesia (SKDI) menyambangi otoritas pasar modal Rabu (10/3) sore ini. Mereka berharap kesetaraan jumlah dana pensiun.

Kepala Bidang Hukum SKDI Bakri Indrajaya menguraikan, sejak menandatangani kontrak baru pada 2004 silam, para karyawan hanya mendapatkan dana pensiun dengan acuan gaji tahun 1999 yaitu sebesar Rp700.000 per bulan. Sementara, berdasarkan UU Pasal 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, menyatakan setiap karyawan berhak mendapatkan dana pensiun sesuai dengan perhitungan gaji terakhir.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Direksi Dirgantara Indonesia Nomor 1433 Tahun 2003 tentang Dana Pensiun. SKDI meminta Bapepam-LK untuk segera melakukan perhitungan penerimaan dana pensiun dan dikumulatifkan sejak 2004.

SKDI ini juga telah mengantongi restu dari Komisi VI DPR, Kementerian Negara BUMN serta Menteri Keuangan selaku pemegang saham Dirgantara Indonesia. "Nilai Rp700 ribu per bulan sangat jauh dengan gaji kami, yang rata-ratanya sebesar Rp3,5-15 juta per bulan," kata Bakri. [mre/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.