INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK belum mewajibkan untuk menggunakan fasilitas investor area atau AKSes. Saat ini, pengguna investor area baru mencakup 11.000 nasabah dari 300.000 nasabah di bursa.
"Kami belum mewajibkan pengguna investor area, namun menjelang STP diberlakukan pada 2011 otomatis semua investor menggunakannya," kata Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida di Gedung Bapepam-LK, Rabu (10/3).
Nurhaida menjelaskan ada kemungkinan investor tidak mengetahui fasilitas investor area tersebut atau mereka enggan menggunakan fasilitas itu lantaran mengganggu transaksi perdagangannya.
Untuk itulah, Bapepam mengimbau KSEI melakukan sosialisasi besar-besaran baik di media elektronik maupun media cetak. "KSEI akan melakukan sosialisasi dalam satu tahun ini," kata Nurhaida lagi. [san/hid]