Sabtu, 26 Mei 2012 | 21:17 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Bapepam: Investor Area Belum Diwajibkan
Headline
Nurhaida
Oleh: Susan Silaban
web - Rabu, 10 Maret 2010 | 17:40 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK belum mewajibkan untuk menggunakan fasilitas investor area atau AKSes. Saat ini, pengguna investor area baru mencakup 11.000 nasabah dari 300.000 nasabah di bursa.

"Kami belum mewajibkan pengguna investor area, namun menjelang STP diberlakukan pada 2011 otomatis semua investor menggunakannya," kata Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida di Gedung Bapepam-LK, Rabu (10/3).

Nurhaida menjelaskan ada kemungkinan investor tidak mengetahui fasilitas investor area tersebut atau mereka enggan menggunakan fasilitas itu lantaran mengganggu transaksi perdagangannya.

Untuk itulah, Bapepam mengimbau KSEI melakukan sosialisasi besar-besaran baik di media elektronik maupun media cetak. "KSEI akan melakukan sosialisasi dalam satu tahun ini," kata Nurhaida lagi. [san/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.