Senin, 28 Mei 2012 | 23:55 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Lagi, 2 Tersangka Korupsi Tiket Kemenlu Ditahan
Headline
istimewa
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Rabu, 10 Maret 2010 | 18:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menahan dua tersangka kasus dugaan mark up refund tiket perjalanan di Kementerian Luar Negeri. Dua orang yang ditahan merupakan mantan Kabag Pelaksana Anggaran Kementerian Luar Negeri.

"Dua orang tersangka ini I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman memang dipanggil sebagai saksi tapi dari hasil pemeriksaan, penyidik melihat hasil keterangannya sama seperti saksi-saksi sebelumnya bahwa dua orang ini bertanggung jawab karena mereka menjabat sebagai bendahara," kata Arminsyah.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung usai penahanan Adnyana dan Syarif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/3). Dikatakan dia, Kejaksaan sampai saat ini telah menetapkan 5 orang tersangka.

Yakni mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri A Wismar Wijaya, Kasubbag Verifikasi Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Ade Sudirman, Dirut Utama PT. Indowanua Inti Sentosa, Kabag Pelaksana Anggaran Kementerian Luar Negeri periode 2003-2007 I Gusti Putu Adnyana dan Kabag Pelaksana Anggaran Kementerian Luar Negeri (2007-2009) Syarif Syam Arman. Namun baru 4 tersangka yang baru ditahan.

Arminsyah menjelaskan peran kedua tersangka Adnyana dan Syarif adalah menerima surat penagihan dari travel. Dimana dalam mengajukan tagihan tersebut pihak travel mengosongkan nilai tagihan dalam tanda terima dan melampirkan pula tagihan kosong atas permintaan Ade Sudirman.

Sebelum melakukan tagihan ke Deplu pihak travel mengajukan tagihan ke Biro Keuangan Deplu dengan menaikan harga sebesar 25% dari harga IATA yang diberikan kepada diplomat. Selanjutnya Biro Keuangan Deplu mengajukan dana ke KPPN dengan menaikan tagihan menjadi 25%. "Sehingga terjadi dua kali mark up," ujarnya.

Kedua tersangka ini, tutur dia, dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU No 31/ 1999 jo UU No 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduannya Adnyana dan Syarif dititipkan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adnyana dan Syarif dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan yang berplat nomor B 7814 DQ. Saat keluar dari Gedung bundar keduanya bungkam. Syarif yang keluar lebih dulu pada pukul 16.15 WIB tampak mengenakan kemeja biru garis-garis. Sementara Adnyana yang mengenakan kemeja putih lengan panjang keluar pada pukul 16.34 WIB.

Bagi Syarif hari ini merupakan pemeriksaannya yang pertama dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara rekannya hari ini merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya dan baru ditetapkan tersangka dan ditahan.

Namun Arminsyah tidak menyebutkan lebih lanjut apakah 5 tersangka sudah terbukti memperkaya diri sendiri. "Data yang ditemukan penyidik ada beberapa uang yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu, dalam korupsi bukan diri sendiri yang diuntungkan tapi ada pihak lain ataupun korporasi. Kalau itu nanti aja," tandas dia. [win/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.