INILAH.COM, Jakarta - Penetapan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai tersangka kasus Bank Century dinilai tidak akan mudah. Sebab kedua harus diperiksa terlebih dahulu.
"Begini, kalau jadi tersangka harus diperiksa dulu, kalau jadi tersangka, buktinya harus cukup untuk dibuktikan," tutur mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji usai acara bedah Buku 'Bukan' Testimoni Susno, di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (10/3).
Sejauh ini Boediono dan Sri Mulyani belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meskipun Pansus Bank Century telah usai dan memutuskan kebijakan bailout bank yang berganti nama menjadi Bank Mutiara, dan menyebutkan nama Sri dan Boediono sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Namun penyelesaian kasus itu telah direkomendasikan Pansus, untuk diselesaikan secara hukum, yakni melalui KPK, Polri, dan Kejaksaan. "Sekarang eranya kan sudah penegakan hukum, semua ditegakkan secara hukum, ya sudah. Tapi aparat penegak hukum harus benar-benar netral," tandas dia. [jib]