INILAH.COM, Makassar - Penyanyi Aura Kasih akan dipanggil polisi. Ini terkait kasus pembatalan sepihak Aura Kasih saat diundang dalam acara Ultah Bank Sulsel di Hotel Clarion, 13 Januari lalu.
Pengacara Debindo Yasser A Wahab melaporkan Aura ke Sentra Pelayanan Kepolisian, Polwiltabes Makassar, pada Selasa (9/3). Menindaklanjuti laporan Yasser, kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada Aura.
Menurut Kepala Sentra Pelayanan, AKP Nukra, Yaseer melaporkan Aura untuk meminta pertanggungjawaban atas ketidakhadiranya di gathering party Bank Sulsel waktu itu.
Aura sendiri telah menandantangani kontrak
dengan pihak Debindo. Debindo menilai batalnya manggung Aura Kasih adalah tindakan yang tidak profesional dan melanggar kontrak kesepakatan. Debindo memperkarakan pelantun lagu 'Asmara' ini.
Sementara itu, Kasatreskrim Polwiltabes Makassar AKBP Fajaruddin, Rabu (10/3) mengatakan pihaknya belum dapat melakukan pemanggilan.
Sebab masalah tersebut masih dalam penelitian perkara dan penyelidikan. "Tapi tidak menutup kemungkinan dalam pekan ini Aura akan disurati ke Jakarta, mengingat kapasitasnya sebagai artis, kita akan lihat momen yang tepat untuk melayangkan surat," kata Fajar.
Ia menambahkan, pihak polisi juga tengah dalam pengembangan dengan meminta keterangan dari pihak Debindo sebagai EO penyelenggara.
Terkait kasus ini, Aura dilaporkan atas tindakan pidana dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya Debindo juga telah menuntut artis kelahiran Bandung ini, dari pelaksana acara, Debindo, sebesar Rp 2,3 miliar.[sur/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !