INILAH.COM, Malang - Setelah dilakukan pengejaran, Bagus Sholeh (30), warga Desa Gesing, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/3) sekitar pukul 13.30 siang, dibekuk Tim Buser Polres Malang.
Sholeh ditangkap di sebuah penginapan kawasan Tretes Pasuruan bersama Ani (bukan nama sebenarnya). Ani sendiri adalah tetangga Sholeh. Gadis 16 tahun yang masih duduk dibangku SMU kelas 1 itu, menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Sholeh.
Terungkapnya kejadian itu bermula dari laporan orang tua Ani. Dari keterangan yang didapat, Ani sendiri beberapa hari lalu pamit kerumah Somin (65), neneknya yang ada di Desa Pagergunung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Tahu Ani ada di Malang, Sholeh akhirnya berupaya mengejar Ani. Pada Polisi, Sholeh mengaku jika Ani adalah pacarnya. Meski Sholeh sendiri, sudah beristri dan mempunyai seorang anak.
"Saya sama dia memang pacaran pak. Dia suka sama saya. Itu sebabnya, saya mau menjemput dia dan mengajak pulang ke rumah di Gempol," kata Sholeh saat diperiksa penyidik Polres Malang.
Menggunakan motor, Sholeh akhirnya menjemput Ani yang saat itu, ada dirumah Somin. Tak curiga dengan perilaku Sholeh, Somin akhirnya mengijinkan Sholeh membawa Ani cucunya. Berdua, mereka akhirnya berangkat dari Malang untuk pulang ke Gempol.
Rupanya, niat jahat Sholeh sudah direncanakan sejak awal. Bukannya langsung ke rumah Ani, Sholeh lebih dulu mengajak Ani dan membawanya ke sebuah penginapan di daerah Tretes.
"Kami sudah menangkap pelaku. Dari laporan keluarga korban, pelaku memang sengaja membawa kabur anaknya hingga beberapa hari. Saat ini, masih dalam pemeriksaan dan sudah kami tahan," ucap AKP Kusworo Wibowo, selaku Kasatreskrim Polres Malang.
Saat mengajak Ani menginap di penginapan dengan di bawah ancaman dan paksaan Sholeh, keperawanan Ani pun terenggut. Hal itu dilakukan Sholeh saat Ani diinapkan selama tiga hari di sebuah penginapan. Di bawah penguasaan pelaku, Ani yang sempat meronta dan merengek ingin pulang, tak bisa berbuat banyak.
Beruntung, Tim Buser Polres Malang yang mendapatkan laporan adanya seseorang mencurigakan dipenginapan, akhirnya mencari jejak pelaku. Setelah dicocokkan dengan laporan keluarga Ani, siang hari ini Sholeh pun tak bisa berkutik. Ia disergap saat berada dikamar penginapan bersama korbannya.
"Pelaku bisa dijerat dengan pasal 332 dengan hukuman 5 tahun penjara lebih. Kalau memang ada unsure persetubuhan dengan ancaman, bisa jadi hukumannya akan lain. Yang pasti, kami masih meminta keterangan baik korban dan pelaku," terang AKP Kusworo Wibowo. [beritajatim.com/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !