INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) berniat melaporkan politisi PDIP Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
Keduanya, diduga ICW terlibat tindak pidana suap berupa Traveller Cheque terkait pemenangan Miranda S Gultom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.
"Sedang akan kita bahas dan dorong untuk melaporkan ke Badan Kehormatan (DPR), kata Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Jakarta, Rabu (10/3).
Sebelumnya, dalam dakwaan politisi PDIP Dudhie Makmun Murod terungkap, cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar diterima oleh 18 mantan anggota FPDIP 1999-2004. Disana tertulis Panda diduga menerima bagian yang paling besar Rp 1,45 miliar. Dalam dakwaan juga terungkap peran Tjahjo Kumolo yang memberikan arahan untuk memilih Miranda.
Namun yang menjadi kekhawatiran ICW adalah saat ini Ketua BK DPR adalah Gayus Lumbuun, yang juga berasal dari FPDIP. Laporan itu menguji independensi BK DPR apakah berani menindak koleganya sendiri. "Laporan ini akan menarik karena akan menguji konsistensi dari BK untuk memeriksa inner circle mereka (PDIP)," pungkasnya. [mut]