inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Tjahjo dan Panda Akan Dilaporkan ICW ke BK DPR

Headline
istimewa
Oleh: Santi Andriani
Kamis, 11 Maret 2010 | 01:41 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) berniat melaporkan politisi PDIP Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

Keduanya, diduga ICW terlibat tindak pidana suap berupa Traveller Cheque terkait pemenangan Miranda S Gultom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.

"Sedang akan kita bahas dan dorong untuk melaporkan ke Badan Kehormatan (DPR), kata Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Jakarta, Rabu (10/3).

Sebelumnya, dalam dakwaan politisi PDIP Dudhie Makmun Murod terungkap, cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar diterima oleh 18 mantan anggota FPDIP 1999-2004. Disana tertulis Panda diduga menerima bagian yang paling besar Rp 1,45 miliar. Dalam dakwaan juga terungkap peran Tjahjo Kumolo yang memberikan arahan untuk memilih Miranda.

Namun yang menjadi kekhawatiran ICW adalah saat ini Ketua BK DPR adalah Gayus Lumbuun, yang juga berasal dari FPDIP. Laporan itu menguji independensi BK DPR apakah berani menindak koleganya sendiri. "Laporan ini akan menarik karena akan menguji konsistensi dari BK untuk memeriksa inner circle mereka (PDIP)," pungkasnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.