INILAH.COM, Jakarta Makin keras larangan dibuat, makin deras pula upaya mengakalinya. Tabiat seperti itu mewabah di dunia. Tak terkecuali dalam urusan situs porno. Pemberangusan malah menyuburkan situs dan pecandunya.
Statistik menyebutkan, sedikitnya kini tumbuh 4,2 juta halaman situs berbau pornografi. Penggila konten pornografi di dunia maya juga terus membludak. Tak kurang 75 juta kata 'sex' yang diketikkan setiap hari melalui situs pencari (search engine). Jumlah situs yang aktif 103,4 juta dan 8 juta di antaranya terkait dengan Indonesia.
Dari sisi bisnis, situs-situs porno juga sangat bisa diandalkan untuk meraup untung. Penghasilan penyelenggara situs porno pada 2006, misalnya, mencapai US$ 97 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan perusahaan transnasional raksasa berbasis teknologi informasi seperti Microsoft, Apple, Yahoo!, Google, dan Earthlink.
"Produktivitas pembuat situs-situs berbau pornografi dan asusila lainnya luar biasa besar. Karena itu, upaya penanggulangannya tidak bisa dilakukan pemerintah tanpa dukungan penuh masyarakat," tandas Menteri Komunikasi & Informatika Mohammad Nuh belum lama ini di Jakarta.
Mengacu seluruh data statistik yang ada, konten porno paling diminati oleh 1,4 miliar pengguna internet di dunia. Tak terkecuali pengguna internet dari Indonesia . Setiap hari, jumlah website baru yang didaftarkan ke top level domain mencapai 208.269 ribu.
"Bisa dibayangkan, pemerintah harus berkejaran dengan waktu yang terbatas untuk menjerat pelakunya," kata Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika. Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) melakukan pemblokiran terhadap tindak kriminal itu.
Hal itu sejalan dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merinci pelarangan penyebarluasan informasi melalui dunia maya berisi konten yang melanggar norma-norma kesusilaan. Tak hanya situs berisi pornografi, ketentuan itu juga menjerat halaman situs yang berbau SARA dan praktik perjudian.
"Guna mengatasi kendala minimnya sumber daya, butuh keterlibatan aktif dari kalangan komunitas pegiat teknologi informasi dalam mencegah penyebarluasan situs porno. Pelibatan aktif masyarakat akan lebih efektif dilakukan oleh lebih banyak pihak," tegas Cahyana.
Filtrasi terhadap situs yang melanggar kesusilaan penggunaan piranti lunak maupun proxy server bisa ditempuh warnet-warnet maupun perkantoran yang memiliki proxy server pribadi.
Cara terbaru adalah Domain Name System (DNS) untuk memfilter situs-situs semacam itu. Metode ini diyakini manjur untuk mencegah penyebaran virus pornografi pada layar monitor.
Ketua Umum Awari Irwin Day menjelaskan, kedua metode pertama hanya efektif memblokir konten asusila dengan lingkup terbatas. Sedangkan filtrasi dari DNS bekerja lebih luas.
"Ada sejumlah kelemahan aplikasi filtering via personal computer (PC). Karena sulit diaplikasikan secara massal, aplikasi programnya hanya mampu digunakan untuk satu sistem operasi dan harus berbayar (profiterary)," kata Irwin.
Filtrasi melalui proxy server cocok diterapkan di perkantoran dengan kapasitas PC kurang dari 1.000 unit. Untuk ukuran yang lebih besar, dibutuhkan kapasitas filter yang juga lebih besar. Karenanya, pola proxy dinilai kurang aplikatif untuk skala nasional.
Upaya pemberangusan melalui DNS dianggap cukup mudah untuk dipakai dalam skala massif. Dalam praktiknya, tinggal berkoordinasi dengan operator-operator di masing-masing Internet Service Protocol (ISP). "Bahkan, untuk penggunaan skala rumah tangga pun bisa, langsung di PC kita sendiri sudah bisa diterapkan," jelas Irwin.
Konsep dasar DNS adalah menterjemahkan alamat situs yang ingin diakses. Ketika alamat itu masuk dalam database yang termasuk diblokir, akan dibelokkan ke alamat lain yang tidak tercantum dalam database. Intinya, berselancar di dunia maya pun akan lebih sehat jika menggunakan DNS. [E1/I3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !