INILAH.COM, Jakarta - Kementerian ESDM secara intensif bersama dengan investor coal bed methane (CBM) membahas secara khusus soal model kontrak CBM baru, gross production sharing contract (GPSC).
"Kami sudah menawarkan model kontrak CBM baru yaitu GPSC ke Investor CBM. Investor sedang mengkaji apakah cukup bagus atau tidak menggantikan model kontrak lama PSC," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu
Migas Departemen ESDM, Eddy Hermantoro di Jakarta, Kamis (11/3).
Tambahnya, secara prinsip perbedaan mendasar antara kontrak PSC dengan GPSC adalah terletak pada ada tidaknya cost recovery. Dalam kontrak PSC pemerintah akan merecovery semua investasi investor apabila gas CBM berhasil diangkat.
Sementara dalam model GPSC tidak ada lagi istilah cost recovery Semua investasi investor adalah murni modal usahanya sendiri. Mendapatkan gas atau tidak adalah resiko usaha investor. "Investor masih menghitung-hitung bagaimana tingkat pengembalian investasi jika memakai model PSC dan GPSC," terang Eddy. [hid]