INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan insentif industri berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) kepada 14 sektor industri sebesar Rp1,53 triliun.
"Walau penyerapan insentif tahun lalu hanya 20 persen, pada tahun ini pemerintah memberikan insentif pada 14 sektor industri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Penandatangan Kuasa Penggunaan Anggaran Pemberian BMDTP Tahun Anggaran 2010, di Gedung Menteri Keuangan, Kamis (9/3).
Ia menuturkan, pemerintah memberikan insentif berupa BMDTP untuk tahun 2010 ini dalam rangka mendorong sektor riil dan membantu industri-industri yang selama ini membutuhkan bahan baku impor.
Menurutnya, untuk bisa mendapatkan fasilitas BMDTP tersebut, suatu sektor industri harus memiliki empat kriteria, yaitu industri tersebut harus memenuhi penyediaan barang dan atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas dan melindungi kepentingan konsumen. Yang kedua adalah suatu industri harus meningkatkan daya saing industri nasional, ketiga, suatu industri mampu menjadi penyerap tenaga kerja, dan yang keempat bisa meningkatkan pendapatan negara.
Artinya, jika industri tersebut berkembang, bisa berkontribusi balik melalui peningkatan penerimaan pajak, tuturnya.
Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Anggito Abimanyu mengatakan, anggaran tersebut diambil dari alokasi insentif fiskal yang disiapkan dalam APBN-P 2010 sebesar Rp 2 triliun.
Insentif tersebut diberikan kepada 5 kuasa pengguna anggaran (KPA), yang dalam hal ini direktorat jenderal kementerian terkait. Sektor industri yang akan menikmati insentif tersebut antara lain, industri sorbitol, kemasan plastik dan karung plastik dengan pagu Rp151,79 miliar. Kemudian industri pembuatan dan perbaikan kapal, komponen kendaraan bermotor, kabel serat optik, komponen elektronika dan peralatan telekomunikasi dengan pagu Rp769,26 miliar.
Sektor lainnya adalah industri komponen PLTU, kawat ban (steel cord), ballpoint, alat besar, karpet berbahan baku plastik yang mendapatkan pagu sebesar Rp281,89 miliar. Adapun untuk industri perawatan pesawat terbang akan mendapatkan pagu sebesar Rp312 miliar dan industri kemasan infus mendapatkan pagu sebesar Rp15,19 miliar.
Pemberian fasilitas BMTDP pada sektor tertentu ini, bertujuan agar sektor-sektor tersebut bisa meningkatkan daya saing dan memenuhi kebutuhan dalam negeri, pungkasnya. [mre/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !