INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah didesak tidak menggunakan delik aduan menyangkut kasus hak atas kekayaan intelektual. Delik aduan membuat penyelesaian pembajakan di Indonesia jadi sulit.
Berdasarkan data di tahun 2008, Indonesia masuk ke peringkat atas sebagai negara dengan tingkat pembajakan tinggi dengan kerugian diperkirakan US158 juta. Hal ini disebabkan 85% perusahaan di Indonesia menggunakan software bajakan.
Tidak hanya itu, Indonesia saat ini berada di Priority Watch List pemerintah Amerika Serikat. United States Trade Reprsentative (USTR) pernah memberikan 14 agenda terkait pelanggaran HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), salah satunya adalah vonis hakim yang ringan menyangkut kasus-kasus HaKI di Indonesia.
Dalam memberantas akar masalah pembajakan delik aduan dianggap bukan cara yang tepat. Delik aduan berarti pemerintah tidak dapat memberi sanksi kepada pelaku yang melanggar, sebelum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Padahal, sebagian besar perusahan software yang dibajak tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Saya merasa ini merugikan, karena pihak berwajib jadi tidak bisa leluasa bergerak. Saat ini saja, sudah rendah posisi kita di mata dunia. Apalagi nanti kalau delik aduan menjadi benar benar ada, kata Kanit I Indag direktorat II Bareskrim Polri, Kombes Pol Toni Hermanto saat jumpa pers di Hotel Gran Mahakam, Kamis (11/03)
Pernyataan tidak setuju tentang delik ini juga diungkapkan Donny Sheyoputra, Juru Bicara Business Software Alliance ditemui di tempat yang sama. Tidak semua perusahaan software punya perwakilan di Indonesia. Jadi tentu saja kami nggak bisa mengawasi satu per satu. Makanya ini merugikan buat kami.
Menurut Toni Hermanto, tindakan represif seperti penyidikan perlu dikombinasikan dengan edukasi dan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, karena permasalahan pembajakan sudah menjadi budaya di Indonesia.
Saat ini pihak kepolisian tengah menyelenggarakan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta atas Penggunaan Software Komputer Tanpa Lisensi oleh End User untuk Kepentingan Komersial.
Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penggunaan software asli juga terlihat dari rendahnya vonis bagi pelaku. Padahal, menurut UU Hak Cipta No 19/2002, sanksi maksimal untuk pelanggaran HKI ialah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Rata rata vonis hanya Rp1 juta - Rp2 juta bagi perusahaan yang melakukan kejahatan ini. Paling tinggi pun hanya Rp10 juta, ujar Donny.
Masyarakat dan pemerintah menderita kerugian berupa pajak yang berkurang dan ketiadaan layanan dari perusahaan software tersebut. Tidak hanya itu, software resmi merupakan aset tidak bergerak yang menjadi nilai tambah bagi perusahaan.
Jadi kalau mereka bangkrut dan harus menjual perusahaan/asetnya. Software asli juga dapat dihitung sebagai salah satu aset tidak berwujud. Dan harga dari aset ini cukup tinggi,ucap kuasa hukum Autodesk, perusahaan software asal Amerika Serikat, Justisiari P Kusumah.[ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !