INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah berharap semua konsumen batubara dalam negeri segera memberikan berapa sebenarnya kebutuhan mereka terhadap produk ini per tahun.
Hal ini disampaikan Mangantar S. Marpaung, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral, Batubara dan Panasbumi Departemen ESDM, Mangantar Marpaung dalam acara 'Bincang-bincang Santai Media Cetak dan Online' mengenai UU baru Minerba yang diadakan Serikat Penerbit Suratkabar di Jakarta, Kamis (11/3).
"Dalam jangka pendek diharap semua konsumen dalam negeri berkumpul dan menetapkan kebutuhan mereka, sehingga kita bisa menetapkan kebutuhan batubara nasional, termasuk prediksi kebutuhan di masa mendatang," ujarnya.
Langkah ini juga dilakukan agar Departemen ESDM bisa mengendalikan para Pemegang Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk tidak menjual batubaranya lagi ke luar negeri.
Dia juga memaparkan cadangan batubara Indonesia saat ini mencapai 20 miliar ton. Dari sisi produksi di tahun 2008 mencapai 254 juta ton per tahun. Sementara 75% produksi nasional ini diekspor ke luar negeri, terutama ke China, India dan Jepang.
Menyikapi UU Minerba yang baru, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) Priyo Pribadi Soemarno melihat UU ini lebih banyak mengatur izin-izin kontrak yang sudah ada. "Akibatnya, ini bisa membekukan kontrak-kontrak baru yang akan datang yang diperkirakan akan sulit masuk. Karena menentukan wilayah tambang saja rumit. Ini bisa membuat investasi baru dalam dua tahun mendatang tidak ada," ujarnya.
Menurutnya, investor asing dan lokal pasti lebih memilih untuk mengejar kontrak-kontrak lama. "Akibatnya ini akan menjadi existing contract," ujarnya. [cms]