INILAH.COM, Jakarta - ICW menyesalkan sikap Pimpinan KPK yang belum mengambil tindakan tegas terhadap Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. KPK dinilai mengkhianati semangat zero tolerance yang selalu digembar-gemborkannya.
"KPK tidak serius menegakkan kode etik internal terhadap Ferry Wibisono, hingga kini belum terlihat perkembangannya. Ini sama saja KPK membiarkan api dalam sekam," ujar Koordinator ICW, Danang Widyoko di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/3).
Maksud kedatangan ICW ke KPK tidak lain adalah mempertanyakan hasil pemeriksaan Pengawasan Internal (PI) terhadap Ferry terkait tindakannya yang telah mengantarkan mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto usai diperiksa sebagai saksi Anggodo. Wisnu keluar dari gedung KPK lewat pintu samping demi menghindari media massa.
Yang mencengangkan, lanjut Danang, ternyata sikap tidak tegas itu berada di Pimpinan KPK. Pengawasan Internal KPK ternyata sudah sejak lama menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap Ferry kepada Pimpinan KPK.
"Pengawasan Internal sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan. Ini semua mentok di pimpinan, karena tinggal apa sikap pimpinan selanjutnya. Ini yang harus dikejar," ujar Danang.
Danang mencurigai, belum juga diputuskannya sanksi terhadap Ferry karena adanya konflik kepentingan di internal KPK yaitu untuk menjaga hubungan baik antara KPK dengan Kejaksaan. [jib]