INILAH.COM, Situbondo - Nur Susilo, guru SMP Negeri 1 Jangkar, akhirnya divonis menjalani hukuman satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (11/3). Ia terbukti bersalah mencederai salah satu muridnya dengan tindak kekerasan.
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Anhar Mujiono juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 2 bulan penjara dari jaksa penuntut umum.
Vonis hakim ini memicu kekecewaan keluarga Hendrik, siswa yang dipukul oleh Susilo. Munasia, ibu Hendrik, menganggap Susilo telah ringan tangan terhadap anaknya. "Mulut anak saya sempat keluar darah," katanya.
Majelis hakim menilai seharusnya Susilo tak melakukan tindak kekerasan. sebagai guru, ia seharusnya menyadari perbuatannya bisa menyebabkan trauma mendalam bagi siswa. Sementara itu, jaksa penuntut umum Bambang menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.
Pemukulan terhadap Hendrik terjadi 23 November 2009. Ini dikarenakan Hendrik bersama empat teman sekelasnya mengeroyok Hasan Basri, salah satu siswa. Hendrik lantas dipanggil oleh salah satu guru ke ruang guru untuk dimintai keterangan.
"Tiba-tiba Pak Nur Susilo langsung menjotos wajah saya, tubuh saya terpental, serta bibir terluka, kata Hendrik, saat sidang beberapa waktu lalu. [beritajatim.com/bar]