INILAH.COM, Jakarta - Saksi kasus dugaan mark up refund tiket perjalanan di Departemen Luar Negeri Adang Sudjana akui adanya pemusnahan barang bukti.
Adang adalah antan kasir kasubag administrasi dan perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri. "Ada instruksi pemusnahan. Instruksi dari Ade Wismar Wijaya," kata kuasa hukum Adang Sudjana, Irfan Fahmi, di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (11/3).
Dikatakan Irfan, yang dimusnahkan adalah sejumlah dokumen-dokumen seperti dokumen pengeluaran, tanda terima serta dokumen tiket. "Pemusnahan dokumen sekitar 2008-2009. Antara perintah dan pelaksanaan pemusnahan tidak jauh jaraknya," ujarnya.
Namun irfan menuturkan kliennya tidak mengetahui apa alasan pemusnahan dokumen-dokumen tersebut. "Tidak disebutkan alasannya hanya perinta pemusnahan saja," imbuhnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Ade Sudirman, Ahmad Holidir yang mengatakan Adang Sudjana mengetahui adanya penghancuran barang bukti yang diperintahkan Sekjen Kemlu Irman Cotan.
Ia juga mengatakan kliennya Ade Sudirman mengakui adanya aliran dana yang mengalir ke Sekjen, Menlu dan Ibu menlu.
"Tanda terima aslinya ada, nanti setelah pak Ade diperiksa semua akan ditunjukkan. Semua tanda terima yang tandatangani adalah pak Asep (Sekertaris mantan kepala biro keuangan di Kemlu Ade Wismar Wijaya) baik itu aliran yang ke Menlu, Sekjen dan ibu Menlu," jelasnya.
Namun, tutur Holidir, kliennya tidak mengetahui apakah uang yang mengalir ke Menlu, Sekjen sampai atau tidak. "Itulah saya tidak tahu karena klien saya hanya menyerahkan saja," pungkasnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !