INILAH.COM, Jakarta - Bendahara DPP PKB Aris Junaedi menjelaskan uang Rp 300 juta semula disebutkan anggota FKB DPR Yusuf Emir Faishal merupakan sisa dana Tim Koordinasi Pemenangan Pilkada (TKPP) PKB. Namun kemudian Yusuf mengubah keterangan menjadi dana gratifikasi.
"Yusuf sebagai mantan bendahara TKPP menghadap Gus Dur 2 tahun lalu. Dia melaporkan ada sisa dana Rp 900 juta. Maka Gus Dur mengatakan, ada bendahara, serahkan Aris Junaedi saja. Jadi tidak benar saya dikirimi lewat BCA untuk pengobatan Gus Dur. Jadi uang tersebut adalah sisa dana dari TKPP," kata Aris di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/7).
Waktu itu, lanjut dia, Yusuf berbicara kepada dirinya, "Sudah saya transfer tuh Rp 300 juta. Karena ini uang partai, maka saya balikin kepada partai untuk kegiatan partai".
"Tetapi satu bulan yang lalu Yusuf ketemu saya. Minta tolong agar uang yang Rp 300 juta tersebut dikembalikan, karena uang tersebut adalah uang gratifikasi. Saya bilang, itu kan dulu uangnya TKPP Pak. Jadi ini dua peristiwa yang berbeda. Saya tidak tahu kalau itu uang gratifikasi," cetus Aris.
Lalu slip pembayaran pengobatan Gus Dur itu apa? "Kalau Mas berikan slip kepada saya, slip itu saya pegang, saya mau tulis apa saja kan bisa. Jadi soal ini, Pak Yusuf sendiri yang nulis," tandas Aris.[L3]