INILAH.COM, Jakarta Lukman Edy, Sekjen PKB kubu Muhaimin, menegaskan, kini hanya ada satu PKB. Yakni PKB yang dibentuk lewat Muktamar Semarang alias pimpinan Muhaimin Iskandar.
Hal itu diungkapkan Sekjen PKB Lukman Eddy, Senin (21/7), usai menyerahkan secara simbolis lampiran hasil putusan MA yang diterima Syamsuddin Manan Sinaga, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkum HAM, pada pukul 16.30 WIB.
Selain itu, kata Lukman, pihaknya juga membawa pesan dari MA berupa sejumlah surat. Isinya, apabila ada kebijakan yang diputuskan tanpa diketahui Lukman Edy dan Muhaimin, maka dianggap tidak sah.
"Kita menyerahkan secara resmi dokumen putusan MA yang kita peroleh dari PN Jakarta Selatan. Yang intinya, keputusan tentang mengembalikan Muhaimin Iskandar menjadi ketua Umum dan Lukman Edy sebagai Sekjen," katanya
Lukman menegaskan, sejak saat ini tidak ada lagi kubu dalam tubuh PKB. Yang ada hanya satu PKB, dengan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Lukman Eddy sebagai Sekjen. [R2]