inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Adil, Kenaikan Tarif Listrik untuk Pelanggan Kelas Atas

Headline
inilah.com
Oleh:
Jumat, 12 Maret 2010 | 09:38 WIB
Pada tanggal 8/03/2010, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan telah menandatangani SK Direksi PLN tentang penetapan tarif baru bagi pelanggan dengan daya lebih dari 6.600 volt.

Dalam surat itu, PLN mulai menerapkan harga keekonomian ( tarif multiguna) bagi pelanggan rumah tangga (R2 dan R3), bisnis (B2), dan kantor pemerintah (P1 dan P3) dengan daya lebih dari 6.600 VA. Industri tidak masuk karena telah dikenai tarif khusus industri.

Pemakain listrik di atas batas 50 persen rata-rata nasional untuk daya 6.600 VA ke atas dikenai harga keekonomian. Rata-rata konsumsi nasional untuk daya 6.600 VA adalah 1.200 kilowatt-jam (kWh). Artinya,pemerintah masih akan mensubsidi untuk pemakaian sampai 600 kWh. Selebihnya pelanggan harus membayar tarif multiguna sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003.

Keputusan untuk menaikkan tarif listrik ini sangatlah adil. Karena pada umumnya yang menggunakan listrik lebih dari 6.600 VA adalah masyarakat kalangan atas.

Tentu sangatlah tidak adil kalau pemerintah tetap memberikan subsidi kepada kalangan yang mampu ini. Tetapi sudah selayaknya lah subisidi hanya diberikan kepada kalangan yang benar-benar membutuhkan saja. Sehingga keputusan ini haruslah kita dukung.

Sebagaimana kita ketahui masalah energi listrik ini bukanlah semata lampu tetap menyala. Listrik telah menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan kita.

Untuk itu pasokan listrik ini harus tetap terjamin. Tidak ada sesuatu pun yang bisa menggantikan kebutuhan yang satu ini. Kita semua membutuhkan TV, kulkas, AC, komputer, telepon seluler, mesin cuci, pompa air, setrika dan alat lainnya yang mengunakan listrik. Kegiatan industri pun tidak kalah mencuatnya akan kebutuhan listrik.

Sementara selama ini harga listrik masih dijual dengan harga di bawah harga ekonominya. Sehingga selisih harga ini pun harus disubsidi oleh pemerintah. Memang bisa dibenarkan subsidi ini adalah untuk membantu masyarakat supaya tidak semakin terbebani beban hidup yang makin berat seperti sekarang ini. Tetapi sangatlah timpang kalau masyarakat golongan atas yang relatif mampu juga turut menikmati subsidi ini.

Dengan kenaikan tarif ini, PLN bisa menghemat Rp 800 miliar 2.8 triliun pertahun dari 370 ribu pelanggan 6.600 VA ke atas tari total pelanggan 39 juta. Menurut Dahlan Iskan, ini akan menghemat subsidi yang diberikan oleh pemerintah, sehingga dana ini bisa dialihkan untuk memasok listrik pelanggan kelas bawah atau rumah sederhana sehat, yang jumlahnya mencapai 150 ribu unit.

Tetapi yang perlu diingat oleh PLN juga, dengan kenaikan tarif ini diharapkan memperbaiki kualitas pelayanannya dalam menyediakan listrik sehingga pemadaman listrik bisa dikurangi. Selain itu PLN senantiasa meningkatkan kualitas SDM yang ada didalamnya, sehingga PLN menjadi perusahaan yang handal dan bisa melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Hidayatus Syufyan
Mahasiswa Teknik Perminyakan ITB
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
2 Komentar
Pengguna Listrik @ Senin, 22 Maret 2010 | 00:39 WIB
Ada yg ingin saya tanyakan bersangkutan dgn informasi2 sebelumnya. 1. Kapankah pemberlakuan tarif baru PLN tsb akan dilaksanakan? 2. Untuk apartemen subsidi, masuk dalam kelas rumah tangga ataukah bisnis? 3. Berapakah tarif yg diberlakukan sebelum kenaikan dan sesudah kenaikan untuk setiap golongannya? Terima kasih sebelumnya... Karena saya butuh sekali informasi yg jelas tentang gal2 tersebut.
Arief @ Jumat, 12 Maret 2010 | 10:59 WIB
Terima Kasih atas informasinya mengutip tulisan Mas Hidayat "Dalam surat itu, PLN mulai menerapkan harga keekonomian ( tarif multiguna) bagi pelanggan rumah tangga (R2 dan R3), bisnis (B2), dan kantor pemerintah (P1 dan P3) dengan daya lebih dari 6.600 VA. Industri tidak masuk karena telah dikenai tarif khusus industri" sumber lain (Bisnis Indonesia 11 Maret 2010) di hal 14 berita tentang ENERGI di sebutkan oleh Bapak Jacobus (DIRJEN LISTRIK Kementrian ESDM) "bahwa kenaikan TDL untuk kelompok pelanggan Industri juga dimungkinkan mencapai 17%" sebagai masyarakat awam mohon penjelesan untuk kelompok industri : karena di satu sisi kelompok industri tidak masuk karena sudah ada tarif khusus, di sisi lain ada kemungkinan naik hingga mencapai 17% mohon penjelasannya. terima kasih
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.