inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Parpol 'Nakal' Dilaporkan ke Bawaslu

Oleh:
Selasa, 22 Juli 2008 | 03:51 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Lingkar Madani (LIMA) untuk Indonesia melaporkan sejumlah partai politik peserta Pemilu 2009 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai telah melanggar peraturan pemasangan alat peraga kampanye berupa bendera partai.

Direktur LIMA untuk DKI Jakarta, Said Salahuddin, di Jakarta, Senin, mengatakan sejumlah partai politik dinilai telah melanggar Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang kampanye pasal 13 ayat 5 (b).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa alat peraga tidak ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, juga rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

"Dalam Peraturan KPU DKI Jakarta Nomor 01/2008 pasal 4 (2) juga disebutkan, terdapat 24 lokasi atau area dan nama-nama jalan yang dilarang untuk penempatan alat peraga," katanya.

Partai yang dilaporkan yakni Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP),

Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Patriot, dan Partai Pelopor.

Said mengatakan, bendera Partai Demokrat tampak terpasang di rumah sakit, jalan bebas hambatan, gereja dan sekolah, serta di sejumlah jalan yang dilarang untuk pemasangan bendera yakni Jalan Juanda.

Demikian pula bendera Partai Hanura terpasang di jalan yang dilarang berdasarkan peraturan KPU DKI Jakarta yakni Jalan Jenderal Suprapto dan Jalan MT Haryono. Bendera PDIP tampak terpasang di jalan tol, gereja dan sekolah, juga Jalan Suprapto.

Sementara bendera PPRN tampak terpasang di gereja, sekolah, dan kawasan taman makam pahlawan Kalibata.

"Bendera PDP terlihat di Jalan Juanda dan Jalan MT Haryono. Sementara bendera PBB tampak terpasang di jalan bebas hambatan," imbuh Said.

Sedangkan bendera PMB terlihat terpasang di masjid dan sekolah. Bendera Partai Patriot terpasang di sekolah, bendera PDS tampat terpasang di sekolah, dan Partai Pelopor di kawasan taman makam pahlawan Kalibata.

"Kami meminta agar laporan ini dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti. Juga, segera bentuk panitia pengawas pemilu (Panwaslu) secepatnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," cetus Said sambil menunjukkan bukti berupa dokumentasi gambar.

Selain itu, perlu ada ketegasan mengenai alat peraga kampanye dan pemasangannya. Ia mengatakan berdasarkan peraturan KPU 19/2008, alat peraga kampanye yakni semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol-simbol, atau tanda gambar peserta Pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.

"Bendera adalah alat peraga simbol atau lambang, sebagai identitas peserta pemilu," pungkas Said.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.