INILAH.COM, Jakarta - Mantan murid meditasi Anand Krishna (54), Tara Pradipta Laksmi (19) mengharapkan Anand segera ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat kasus dugaan pelecehan seksual Anand telah dilaporkan sejak sebulan lalu.
"Setelah diperiksa sebagai saksi terlapor, dari situ nanti ada perkembangan penyidikan, diharapkan jadi tersangka, termasuk Maya Safira Muchtar (Ketua Yayasan Anand Ashram)," ujar Pengacara Tara, Agung Mattauch saat dihubungi, Jumat (12/3).
Sejak dilaporkan ke Polda Metro, Anand baru akan diperiksa untuk pertama kalinya, Senin (15/3) pekan depan. Dengan dipanggilnya Anand, kata Agung, artinya sudah ada kemajuan terhadap penanganan kasus yang dilaporkan kliennya.
"Selama ini tidak dipanggil karena alasan tidak cukup bukti. Kalau dia (Anand) dipanggil berarti buktinya dianggap mencukupi," tuturnya.
Tak hanya Anand, masih kata dia, Maya Safira juga diharapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. "Maya turut membantu perbuatan Anand," tukasnya.
Anand Krishna dituduh melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap murid meditasinya, Tara Pradipta Laksmi. Tara mengaku tubuhnya diraba-raba, dipeluk, dan dicium oleh Anand. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !