INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Primadana Putra Finance pada 1 Maret 2010 berdasarkan Keputusan Nomor Kep-123/KM.10/2010.
Demikian keterangan resmi Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega, Jakarta, Jumat (12/3). Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Primadana Putra Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
Adapun penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan akan dilaksanakan dengan ketentuan UU yang berlaku. [san/hid]