Minggu, 27 Mei 2012 | 17:09 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Menkeu Cabut Izin Primadana Putra Finance
Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh: Susan Silaban
web - Jumat, 12 Maret 2010 | 14:29 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Primadana Putra Finance pada 1 Maret 2010 berdasarkan Keputusan Nomor Kep-123/KM.10/2010.

Demikian keterangan resmi Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega, Jakarta, Jumat (12/3). Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Primadana Putra Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.

Adapun penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan akan dilaksanakan dengan ketentuan UU yang berlaku. [san/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.