INILAH.COM, Jakarta - Sidang in absensia Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi akan digelar pada 18 Maret mendatang. Hesyam dan Rafat bakal terancam hukuman mati.
"Dalam dakwaan kita cantumkan pasal 2 ayat 2 yaitu ancamannya hukuman mati," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).
Dikatakan Marwan, kenapa kejaksaan mencantumkan pasal 2 ayat 2 UU 31/ 1999 yang telah diubah menjadu UU 20/ 2002 tentang tindak pidana korupsi dalam surat dakwaan Hesyam dan Rafat, dikarenakan tindakan yang dilakukan Hesyam dan Rafat saat negara sedang menghadapi krisis global.
Walaupun, tutur Marwan, pemerintah yang menampung aset sudah siap membantu mengembalikan aset Century. Namun dengan syarat agar Hesyam dan Rafat tidak dihukum mati. Hal tersebut, menurut Marwan tidak akan menjadi masalah.
"Tujuan in absensia mengembalikan kerugiana negara. Jadi yang penting uang negara dikembalikan. Kalau masalah hukuman mati itu kita pikiran, itu (hukuman mati) sudah dicantumkan didakwaan tapi tidak harus di penuntutan," pungkasnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !