Selasa, 29 Mei 2012 | 02:28 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Disidang 18 Maret
Hesyam dan Rafat Terancam Hukuman Mati
Headline
istimewa
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Jumat, 12 Maret 2010 | 14:55 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Sidang in absensia Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi akan digelar pada 18 Maret mendatang. Hesyam dan Rafat bakal terancam hukuman mati.

"Dalam dakwaan kita cantumkan pasal 2 ayat 2 yaitu ancamannya hukuman mati," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).

Dikatakan Marwan, kenapa kejaksaan mencantumkan pasal 2 ayat 2 UU 31/ 1999 yang telah diubah menjadu UU 20/ 2002 tentang tindak pidana korupsi dalam surat dakwaan Hesyam dan Rafat, dikarenakan tindakan yang dilakukan Hesyam dan Rafat saat negara sedang menghadapi krisis global.

Walaupun, tutur Marwan, pemerintah yang menampung aset sudah siap membantu mengembalikan aset Century. Namun dengan syarat agar Hesyam dan Rafat tidak dihukum mati. Hal tersebut, menurut Marwan tidak akan menjadi masalah.

"Tujuan in absensia mengembalikan kerugiana negara. Jadi yang penting uang negara dikembalikan. Kalau masalah hukuman mati itu kita pikiran, itu (hukuman mati) sudah dicantumkan didakwaan tapi tidak harus di penuntutan," pungkasnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.