INILAH.COM. Jakarta - Nama mantan Menteri Luar Negeri NHW disebut-sebut menerima uang dari mark up refund tiket perjalanan di Departemen Luar. Namun Kejaksaan Agung tak akan panggil NHW sebelum ada kolerasi.
"Nanti kalau ada korelasinya. Kalau nggak ada korelasinya cuma disebut-sebut aja namanya ngapain-lah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3)
Menurut Marwan, Kejagung tidak akan memanggil seseorang hanya karena suatu popularitas. "Kita ini bukan mencari popularitas. Gedung Bundar nggak usah cari popularitas sudah terkenal hitam putihnya," ujarnya.
Marwan juga mengakui bahwa dirinya telah menerima testimoni Kasubag Verifikasi Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Ade Sudirman yang mengatakan Menlu menerima uang dari mark up refund tiket perjalanan.
"Itu kata dia tapi kan belum ada bukti. Semua orang bisa nuduh orang lain, menduga orang tanpa alat butki dosa," cetusnya.
Namun Marwan berjanji sekecil apapun info yang diperoleh oleh kejaksaan akan menjadi bahan kajian. [wib/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !