INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyetujui penghentian penuntutan kasus kakak dan adik terpidana kasus korupsi Artalyta Suryani alias Ayin.
"Saya setujui dihentikan penuntutannya. Saya akan pelajari dari segi yuridisnya. Jadi, nanti kalau kurang puas, mereka ada menemukan lain ya silahkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).
Menurut Kamal, setelah dilakukan pengkajian dalam kasus ini, akhirnya diputuskan untuk tidak dilanjutkan kepenuntutan.
"Begitu mereka diekpose dianggap tidak meneruskan perkara maka di-praperadilankan. Begitu dipraperadilankan diputuskan supaya jaksa melimpahkan, ternyata di tingkat banding tidak memiliki bukti yang cukup," ujarnya.
Kasus PT Bumi Rejo versus kakak dan asik Ayin berawal pada 2002 saat PT Bumi Rejo memenangkan tender pembangunan ruas jalan berkerjasama dengan PT Sonokeling Buana, yang diwakili Simon Susilo.
Proyek ini dibiayai oleh APBN dan APBD sebesar Rp 82,5 miliar tetapi dalam perjalanannya terjadi pengelapan yang menyebabkan Rp 32,5 miliar hilang.
Menurut Kamal kasus ini adalah kasus yang biasa. Namun karena menyangkut dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Artalyta Suryani.
"Aman dan Simon Susilo kebetulan kakak dan adik dari Ayin. Sebetulnya kasusnya biasa-biasa saja tapi karena saudara Ayin jadi menarik," pungkasnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !