inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Kejagung Stop Penuntutan Perkara Kakak-Adik Ayin

Headline
inilah.com
Oleh: Windi Widia Ningsih
Jumat, 12 Maret 2010 | 19:08 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyetujui penghentian penuntutan kasus kakak dan adik terpidana kasus korupsi Artalyta Suryani alias Ayin.

"Saya setujui dihentikan penuntutannya. Saya akan pelajari dari segi yuridisnya. Jadi, nanti kalau kurang puas, mereka ada menemukan lain ya silahkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).

Menurut Kamal, setelah dilakukan pengkajian dalam kasus ini, akhirnya diputuskan untuk tidak dilanjutkan kepenuntutan.

"Begitu mereka diekpose dianggap tidak meneruskan perkara maka di-praperadilankan. Begitu dipraperadilankan diputuskan supaya jaksa melimpahkan, ternyata di tingkat banding tidak memiliki bukti yang cukup," ujarnya.

Kasus PT Bumi Rejo versus kakak dan asik Ayin berawal pada 2002 saat PT Bumi Rejo memenangkan tender pembangunan ruas jalan berkerjasama dengan PT Sonokeling Buana, yang diwakili Simon Susilo.

Proyek ini dibiayai oleh APBN dan APBD sebesar Rp 82,5 miliar tetapi dalam perjalanannya terjadi pengelapan yang menyebabkan Rp 32,5 miliar hilang.

Menurut Kamal kasus ini adalah kasus yang biasa. Namun karena menyangkut dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Artalyta Suryani.

"Aman dan Simon Susilo kebetulan kakak dan adik dari Ayin. Sebetulnya kasusnya biasa-biasa saja tapi karena saudara Ayin jadi menarik," pungkasnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.