INILAH.COM, Jakarta Menteri yang hendak mencalonkandiri menjadi Presiden pada Pemilu 2009, dinilai Anies Baswedan, pengamat politik dari Universitas Paramadina, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu, dinilainya justru mengacaukan jalannya pemerintahan.
"Melarang orang untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Presiden bukan solusi," kata Anies, usai Diskusi Publik RUU Pilpres, di Hotel Milenium, Jakarta, Selasa (22/7).
Menurut Anies, apabila semua menteri disuruh mundur, maka akan terjadi kekacauan dalam negara. "Kita harus dewasa dalam berdemokrasi. Jangan memanfaatkan kekuasaan untuk partisan," jelasnya.
Seperti diketahui, Tim Perumus Pansus RUU Pilpres, sebelumnya telah menyepakati bahwa menteri, pimpinan lembaga setingkat departemen, dan pimpinan lembaga negara, harus mundur jika mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres di Pemilu 2009. Jika itu dijalankan, mereka harus mundur dari jabatannya maksimal Oktober 2008.
RUU itu juga menyebutkan, pengunduran diri dari jabatan menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) dibuat secara tertulis, paling lambat sembilan bulan sebelum pelaksanaan Pilpres. Sehingga, pada Oktober 2008 para capres/cawapres yang berasal dari para pejabat negara akan mulai bermunculan. [R2]