INILAH.COM, Jakarta RUU Pilpres dikhawatirkan akan membuat kinerja kabinet akan tidak akan terpola. Sebab, RUU itu belum mengatur secara rinci waktu-waktu penting setelah Presiden baru terpilih.
"RUU Pilpres, seharusnya bukan hanya mengatur hari H-nya. Tapi sampai dengan menjadi Presiden untuk menghasilkan Presiden yang baru," kata Anies Baswedan, pengamat politik dari Universitas Paramadina, saat Diskusi Publik RUU Pilpres, di Hotel Milenium, Jakarta, Selasa (22/7).
Menurutnya, RUU itu, seharusnya juga mengatur kapan Presiden mengumumkan kabinet dan melantik para menteri. Jika hal itu tidak diakomodasi Pansus RUU Pilpres DPR, maka menurut Anies, RUU Pilpres masih memiliki banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
"Waktu ideal bagi penyusanan dan pelantikan kabinet adalah enam pekan hingga dua bulan setelah pelantikan Presiden," jelasnya. [R2]