INILAH.COM, Jakarta - PT Carrefour Indonesia dinilai menyalahi aturan Peraturan Presiden No.111 tahun 2007 tentang revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait porsi kepemilikan saham sehubungan luas lantai penjualan.
Menurut peneliti ritel Rizal Edi Halim, masuknya Carrefour sebagai pemilik 75% saham PT Alfa Retailindo dinilai menyalahi perpres tersebut. Pasalnya, luas lantai penjualan Alfa sebagian besar kurang dari 1.200 meter persegi. "Iya betul, nah itu yang tidak dibawa KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) ke pengadilan," ujarnya ketika dihubungi INILAH.COM, Jumat (12/3) petang.
Sebagai informasi, dalam Perpres No.111 Tahun 2007 tentang revisi aturan DNI dinyatakan bahwa, supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 meter persegi, 100% modalnya harus dalam negeri.
Sementara dari sisi monopoli, Rizal mengatakan, Carrefour juga bersalah. Namun hal tersebut apabila dilihat dari sisi pangsa pasar. Carrefour memegang pasar sebesar 57,99%. "Kalau dari struktur pasar, itu harus disamakan dulu persepsi keduanya (antara Carrefour dan KPPU)," tuturnya.
Beberapa waktu lalu, pihak Carrefour tetap bersiteguh bahwa pihaknya tidak menyalahi perpres tersebut. Sebab, sebagian besar Alfa yang diakuisisinya memiliki luas lahan lebih dari 1.200 meter persegi, sehingga akusisi Alfa dipastikan tidak terganjal aturan itu.
Pada akhir Februari lalu, KPPU mengajukan kasasi Carrefour ke Mahkamah Agung. Namun hingga kini belum diketahui hasilnya. "Mereka (KPPU) harus hati-hati dengan adanya mafia peradilan, apalagi ada entitas bisnis besar disini," pungkasnya. [mre/cms]