INILAH.COM, Jakarta Seorang calon presiden yang menjabat pimpinan di salah satu partai politik terpilih diharuskan mundur dari jabatannya itu apabila terpilih dalam Pemilu 2009. Hal ini, agar yang bersangkutan dapat lebih fokus dalam pekerjaannya.
Hal itu diungkapkan Patrialis Akbar, anggota Komisi II DPR, dalam Diskusi Publik RUU Pilpres di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (22/7). Menurutnya, RUU Pilpres harus memberikan mandat terhadap pasangan capres dan cawapres atas hal itu.
"Seorang capres dan cawapres yang terpilih bersedia mundur dari pimpinan parpol. Kaerena idealnya, Presiden adalah lambang negara, pimpinan bangsa, dan fokus mengurusi masalah pemerintahan," jelas anggota FPAN itu.
Mengenai syarat dukungan parpol terhadap capres, menurutnya, masih dalam perdebatan untuk jumlah persentasenya. Berdasarkan UUD 1945, karena parpol sebagai peserta pemilu, maka berhak mencalonkan atau mengusung capres.
Visi dan misi capres sendiri, lanjut Patrialis, terkandung dalam norma konstitusi, program jangka panjang, pembidangan di 34 kementrian negara, dan beberapa pedoman UU. [R2]