INILAH.COM, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mempersilakan elemen masyarakat untuk berunjuk rasa di tempat umum saat kedatangan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama.
"Seperti biasa, kegiatan masyarakat normal saja tidak ada pelarangan berunjuk rasa," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (12/3).
Kendati demikian, Boy mengingatkan elemen masyarakat harus memberitahukan rencana unjuk rasa kepada Polda Metro Jaya, agar ada pengamanan saat aksi berlangsung sehingga situasi tetap kondusif. Dituturkan sesuai UU No 9/ 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pengunjuk rasa dilarang melakukan kegiatan aksi di wilayah obyek vital.
Pelarangan aksi di obyek vital itu meliputi bandara, Kompleks Gedung DPR RI, Istana Kepresidenan, tempat ibadah dan sekolah. Boy mengatakan kepolisian hanya meminta elemen masyarakat menunda beberapa kegiatan yang berpotensi rusuh, seperti pertandingan sepak bola dan konser musik.
Polisi beralasan pertandingan sepak bola maupun konser berpotensi terjadi kerusuhan karena kerumunan masyarakat bisa mengarah konflik. Presiden Barack Obama dijadwalkan berkunjung ke Indonesia mulai 20 hingga 22 Februari 2010.
Polri menggelar Operasi 'Aman Nusa VII' guna mengantisipasi potensi tindak pidana sebelum hingga selesai kunjungan Obama ke beberapa wilayah di Indonesia. [*/jib]