INILAH.COM, Jakarta - Dokumen rahasia yang diduga milik KPK beredar. Isinya, menunjukan keterlibatan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004.
Dokumen berjudul Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LK TPK) beredar sebanyak tiga lembar. Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dan Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi.
Dalam dokumen tersebut dinyatakan, Nunun dapat disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Berikut ringkasan dari dokumen yang belum bertanggal itu;
...agenda utama penyampaian kebijakan partai dalam pencalonan DGS BI 2004-2009 yaitu Miranda, kemudian beberapa hari setelah pertemuan tersebut pada tanggal 29 mei 2004 atas prakarsa dari Panda Nababan seluruh anggota F PDIP di komisi IX diundang untuk bertemu dengan Miranda, acara dilaksanakan di Dharmawangsa hotel, Jakarta.
Bahwa permintaan dukungan kepada anggota dewan agar mendukung Miranda disertai pemberian janji-janji sejumlah uang dan atau setidak-setidaknya pada waktu itu beredar kabar bahwa bagi pendukung Miranda telah tersedia sejumlah besar dana.
Bahwa Miranda juga melakukan upaya sendiri untuk melakukan lobby-lobby ke kelompok-kelompok frakasi lain selain PDIP yaitu antara lain kepada Fraksi TNI/Polri dengan cara mengundang untuk mengadakan pertemuan dalam rangka menyampaikan visi dan misi serta program kerjanya di sebuah gedung di Jalan Sudirman Jakarta.
Bahwa dalam periode sebelum dilakukan proses fit and proper test pada tanggal 8 juni 2004. Adang Daradjatun (waktu itu menjabat sebagai Waka Polri) dengan alasan yang belum diketahui telah menelepon Udju Djuhaeri yaitu salah satu anggota Fraksi TNI/Polri di Komisi IX yang juga mantan anak buahnya di Kepolisian dan Adang Daradjatun meminta agar Fraksi TNI/Polri mendukung Miranda sebagai DGS BI.
Bahwa pada sekitar 8 juni 2004 pada pagi hari sekitar jam 08.00 sd 09.00 telah membeli Travellers Cheque (TC) dari PT BII sebanyak 480 lembar dengan nilai nominal @ Rp 50 juta atau keseleruhan senilai Rp 24 miliar. kemudian dengan cara yang belum diketahui bahwa TC sebanyak 480 lembar tersebut sampai ke tangan Nunun N Daradjatun (nunun) yaitu Isteri Adang Daradjatun dan juga sebagai direktur PT Wahana Esa Sembada (PT Sembada) dan Pemilik PT Wahana Esa Sejati (PT Sejati).
Bahwa pada sekitar bulan juni 2004, nunun meminta bantuan Ahmad Hakim Safari MJ (arie) yaitu salah satu direktur PT Sejati yang merupakan salah satu perusahaan milik Nunun untuk memberikan tanda terima kasih dari seseorang. Alasan nunun meminta tolong kepada Arie adalah karena tanda terima kasih tersebut diperuntukan untuk anggota dewan. [bersambung/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !