INILAH.COM, Jakarta - Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti dalam dokumen rahasia yang beredar diduga milik KPK, dinyatakan terbukti membagikan Travellers Cheque (TC) ke anggota Komisi IX pada 2004 lalu.
Dalam dokumen tersebut dinyatakan, Nunun dapat disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 juni 2004 adalah bertepatan dengan waktu dilakukannnya Rapat Umum Dengan Pendapat Komisi IX DPR RI bertempat di Gedung Nusatara I dengan acara presentasi dalam rangka Fit and Proper test calon DGS BI. Hadir dalam rapat tersebut adalah 3 orang calon DGS BI yaitu Miranda, Budi Rochadi dan Hartadi A Sarwono. Anggota dewan yang hadir sejumlah 54 orang dari 57 anggota Komisi IX. Berdasarkan daftar hadir rapat dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai malam hari. Melalui proses voting tertutup, akhirnya Miranda terpilih sebagai calon DGSBI yang disetujui DPR RI. Hasil voting terpilih sebagai berikut 1, miranda mendapatkan 41 suara, Budi Rochadi mendapatkan 12 suara dan Hartadi A Sarwono mendapatkan 1 suara.
Bahwa dari hasil penelusuran atas asal-usul TC diperoleh bukti bahwa TC tersebut dibeli oleh PT BAG atas permintaan order dari PT First Mujur Plantation dan Industri (PT FPMI) dan berdasarkan penelusuran atas pencairan TC tersebut diperoleh data sebagai berikut.
- Sebanyak 205 (dua ratus lima) lembar TC tersebut senilai Rp 10,25 rupiah telah diterima dan atau dicairkan oleh 18 (delapa belas) anggota komisi IX dari FPDIP dan satu orang anggota FPDIP di Komisi IX.
- Sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) lembar TC senilai Rp 7,25 miliar telah diterima dan atau dicairkan oleh 13 (tigabelas) anggota komisi IX dari FPG.
- Sebanyak 30 (tiga puluh) lembar TC senilai Rp 1,5 miliar telah diterima dan atau dicairkan oleh tiga orang angota komisi IX dari FPPP
- Sebanyak 40 (empat puluh lembar) TC senilai Rp 2 miliar telah diterima dan atau dicairkan oleh empat orang anggota komisi IX dari F TNI/Polri.
- Sebanyak 20 (dua puluh) lembar TC senilai Rp 1 miliar telah diterima dan atau dicairkan oleh Sumarni yaitu Sekretaris Pribadi Nunun N Daradjatun.
- Sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar TC senilai Rp 1,65 miliar telah diterima dan atau dicairkan oleh perorangan yang belum didapatkan keterkaitannya dengan anggota dewan.
Bahwa TC yang diterima anggota komisi IX DPR RI diduga sebagai hadiah karena anggota Komisi IX DPR RI telah memilih Miranda sebagai DGS BI mengalahkan dua kandidat lainnya.
Dari fakta-fakta yang telah diperoleh sebagaimanan tersebut di atas telah diketemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Aj Soefihara, Udhu Djuhaeri dan kawan-kawan menerima hadiah berupa TC karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dari Nunun Nurbaeti Daradjatun terkait dengan pemilihan Miranda S Gultom menjadi DGS BI dengan nilai keseluruhan TC yang diterima sebesar Rp 24 miliar rupiah oleh karenanya Dudhie Makmun Murod; Hamka Yandhu; Endin AJ Soefihara; Udju Djuhaeri dan kawan-kawan dapat disangkakan telah melanggar pasal 5 (2) atau pasal 11 atau pasal 12 B UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 (1) kesatu hurub b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 (1) kesatu KUHPidana, dan Nunun N Daradjatun dapat disangkakan telah pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. .
Demikian laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LK TPK) ini saya buat buat dengan sebenar-bernarnya atas kekuataan sumpah jabatan.
Diakhir dokumen ini terdapat tanda tangan Chandra M Hamzah (Wakil Ketua) sebagai Pimpinan di sebelah kiri dan tanda tangan Iswan Elmi (direktur penyelidikan) sebagai pelapor. [habis/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !