Selasa, 29 Mei 2012 | 02:35 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Hati-hati! Pakai Sirine Bisa Dipenjara
Headline
istimewa
Oleh:
web - Sabtu, 13 Maret 2010 | 14:05 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Di jalan-jalan ibukota belakangan ini banyak terlihat mobil dan sepeda motor menggunakan sirine atau lampu rotator.

Padahal tidak semua kendaraan bisa menggunakan lampu rotator, bahkan bila tidak sesuai bisa ditindak oleh polisi karena melanggar undang-undang. Bahkan hukumannya yang memakai sirine sembarangan bisa di penjara.
Seperti dilansir situs TMCPolda Metro Jaya, Sabtu, pengguna sirine atau lampu rotator yang tidak sesuai itu bisa dikenakan pelanggaran undang-undang.
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Sedangkan di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.

Dan Pasal 67 disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

Jadi, bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang membunyikan sirine dan memasang lampu rotator, jika tidak termasuk dari golongan itu di atas. [wdh]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.