inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Klaim PPRN, Munas Amelia Yani Ilegal

Headline
Amelia Yani
Oleh: Djibril Muhammad
Sabtu, 13 Maret 2010 | 19:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Tindakan sepihak yang dilakukan Amelia Yani pasca dibebastugaskannya sebagai Ketua Umum PPRN berupa Musyawarah Nasional dianggap ilegal. Karena itu, Amelia diminta tidak mengatasnamakan parpol.

"Pertemuan yang mengatasnamakan 'Munas I PPRN' yang diselenggarakan pada 8-9 Maret 2010 di Hotel Savoy Hotma, Bandung dengan mengatasnamakan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) adalah ilegal," tutur Plt Ketua Umum PPRN Sabar Ganda Sitorus dalam keterangan tertulisnya yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (13/3).

Menurut dia, Amelia Yani tidak berhak mengatasnamakan PPRN sejak dibebastugaskan sebagai Ketua Umum pada 14 November 2009 lalu. Sabar juga meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, secara arif dan bijaksana, menelaah AD/ART PPRN Yang telah disahkan Menkum HAM,dengan secara seksama dan komprehensif.

"Dan Menkum HAM tidak mengeluarkan bentuk legalitas dalam bentuk apapun atas nama Amelia Yani yang terkait dengan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)," tegasnya.

Selain itu, dirinya berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan KPU daerah untuk tidak menerima segala bentuk surat yang mengatasnamakan PPRN dengan Ketua Umum Amelia Yani. "Mengingat jadwal Pilkada yang semakin dekat, demi kondusifitas akar rumput kader PPRN di daerah," tutur Sabar.

Menurut Sekjend DPP PPRN, Yansen, konflik bermula ketika anggota PPRN selaku Ketua Umum Amelia Yani, bersama oknum-oknum yang mengatasnamakan PPRN, mencoba tidak mematuhi tata aturan dan melanggar prinsipiil Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART).

Secara Historis PPRN sebagai partai baru (16 Februari 2006), lanjut dia, yang mengangkat Amelia menjadi Ketua Umum DPP PPRN, pada 27 November 2007, ditunjuk dan diangkat secara langsung oleh Ketua Dewan Pembina/ Pemrakarsa dan Pendiri Utama Bapak DL Sitorus, sesuai dengan pasal 17, 18 dan 19 Anggaran Dasar partai mengenai hak dan wewenang Pemarakarsa dan Pendiri Utama.

Pasca pemilu legeslatif dan Pilpres 2009, Yansen mengatakan, ternyata DPP PPRN dibawah Nahkoda Ketua Umum Amelia, belum bisa memenuhi target capaian politik internal PPRN. Bahkan cenderung melakukan tindakan indispliner dan melakukan pembelokan khittah/tujuan/spirit di dirikan nya PPRN.

"Hingga tindakan Amelia selaku Ketua Umum tidak mencerminkan seorang organisatoris yang cakap dan bijak, Amelia secara sewenang-wenang melakukan pencopotan puluhan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah hingga Dewan Pimpinan Cabang secara sepihak yang tidak segaris dengan kepentingan Amelia," ungkapnya .

Dan yang lebih menyedihkan, diakui Yansen, Amelia dalam kapasitasnya 'menjual' PPRN kepada pihak-pihak berkepentingan (Pilpres dan Pilkada) demi kepentingan pribadi. Melihat kenyataan 'dosa-dosa' Amelia, ia menambakan, maka Ketua Dewan Pembina/Pemerkarsa dan Pendiri Utama DL Sitorus, berdasarkan permintaan resmi 2/3 DPW se Indonesia, dan memperhatikan Rapat Pleno DPP PPRN pada 13 November 2009 menggunakan Hak kewenangan sesuai pasal 17, 18 dan 19 Anggaran Dasar partai mengenai hak dan wewenang Pemarakarsa dan Pendiri Utama, membebastugaskan Amelia Yani, pada 14 November 2009.

"Dan mengangkat Pelaksana Tugas (plt) Ketua Umum Sabar Ganda Sitorus," ujar Yansen.

Dijelaskan dia, dalam Anggaran Dasar PPRN tertulis, Munas sesuai pasal 20, akan dilaksanakan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak partai didirikan (2006). Disinilah peran Ketua Dewan Pembina/Pemerkarsa dan pendiri Utama, menjadi sangat strategis.

Namun sangat disayangkan Amelia Yani dan oknum-oknum yang mengatasnamakan kepengurusan DPP, DPW bahkan DPD PPRN , menyelenggarakan Munas secara sepihak. 'Munas' Amelia, dihadiri mayoritas DPW Plt.

"'Munas' tidak menggunakan tata tertib dan mekanisme organisasi seperti layaknya perhelatan nasional. Tidak ada Verifikasi peserta, yang terjadi adalah klaim legitimasi demi kepentingan Amelia dan Oknum berkepentingan. Bahkan yang menyedihkan dan mengecewakan perkembangan demokrasi politik di Indonesia," terang Yansen.

Sedangkan bagi Sabar, selain Munas, PPRN juga mengenal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 22. Dan inilah salah satu tugas Plt Ketua Umum DPP PPRN, melaksanakan dan menghantar PPRN ke Munaslub.

"Meletakkan sesuatu pada tempat dan waktu yang benar dan bijak adalah salah satu tata nilai demokrasi Pancasila. Etika dan mekanisme organisasi harus ditegakkan, musyawarah dengan kebersamaan itulah yang harus dijalankan, tanpa itu semua yang terjadi anarki organisatoris, bahkan seperti diungkap Bung Hatta, Organisasi tanpa fatsoen dan etika akan hanya menjadi syndikalis. Ini yang lebih jauh membahayakan bagi masa depan tata kebangsaan dan perkembangan demokrasi kita," tandas Sabar. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.