inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Syarat SKCK Mabes Polri Persulit Caleg

Oleh: Samsul Maarif
Rabu, 23 Juli 2008 | 03:56 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan menilai, syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi para caleg DPR dari Mabes Polri akan menyulitkan.

"Karena, prinsip dasarnya, adalah, kemudahan pengurusan persyaratan bagi caleg. Jadi, cukup dari Kepolisian setempat saja," cetus Ferry, di Jakarta, Selasa (22/7).

Namun, jika syarat itu diterapkan bagi anggota DPR yang hendak mencalonkan kembali, hal itu justru memudahkan.

"Kalau semuanya dilakukan di tingkat Pusat (Mabes Polri), ini amat tidak pas, dan tak efisien," imbuh Ketua Pansus RUU Pilpres ini.

"Ketika membahas undang undang tentang pemilu, Pansus berpandangan, bahwa Polri adalah institusi hirarkis. Jadi, jenjang institusi mestinya tidak menghambat kemudahan pengurusan administrasi caleg)," ujarnya.

Pada Pemilu yang lalu, kata Ferry, SKCK yang dilampirkan para caleg cukup dari Polres, di mana calon itu berada atau berasal.

"Bisa dibayangkan 'mahalnya' pengurusan SKCK jika kita tinggal di Maluku, Papua, Sulawesi Utara atau Aceh dan dicalonkan sebagai DPR. Prinsipnya, janganlah kelengkapan administrasi menjadi faktor yang mempersulit," tandasnya.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.