INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan menilai, syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi para caleg DPR dari Mabes Polri akan menyulitkan.
"Karena, prinsip dasarnya, adalah, kemudahan pengurusan persyaratan bagi caleg. Jadi, cukup dari Kepolisian setempat saja," cetus Ferry, di Jakarta, Selasa (22/7).
Namun, jika syarat itu diterapkan bagi anggota DPR yang hendak mencalonkan kembali, hal itu justru memudahkan.
"Kalau semuanya dilakukan di tingkat Pusat (Mabes Polri), ini amat tidak pas, dan tak efisien," imbuh Ketua Pansus RUU Pilpres ini.
"Ketika membahas undang undang tentang pemilu, Pansus berpandangan, bahwa Polri adalah institusi hirarkis. Jadi, jenjang institusi mestinya tidak menghambat kemudahan pengurusan administrasi caleg)," ujarnya.
Pada Pemilu yang lalu, kata Ferry, SKCK yang dilampirkan para caleg cukup dari Polres, di mana calon itu berada atau berasal.
"Bisa dibayangkan 'mahalnya' pengurusan SKCK jika kita tinggal di Maluku, Papua, Sulawesi Utara atau Aceh dan dicalonkan sebagai DPR. Prinsipnya, janganlah kelengkapan administrasi menjadi faktor yang mempersulit," tandasnya.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !