INILAH.COM, Jakarta - Hasil Paripurna DPR telah menyepakati kasus Bank Century diselesaikan melalui jalur hukum. Namun peluang DPR menggunakan hak menyatakan pendapatnya masih terbuka, jika ada desakan masyarakat.
"Sejarah membuktikan bahwa perubahan terjadi karena kuatnya desakan masyarakat," kata Anggota Komisi I Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Lily Chadijah Wahid, di Jakarta, Sabtu (13/3).
Jika gerakan masyarakat untuk mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat terus menguat, DPR akan sulit untuk mengelak. Sebab, kata Lily, ketika sudah menyangkut penggunaan hak DPR maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga tinggi negara itu, bukan lagi kepentingan partai.
"Saya optimistis penggunaan hak menyatakan pendapat DPR bisa dilaksanakan," imbuh salah satu inisiator Pansus Bank Century itu.
Meski di atas kertas Fraksi Partai Demokrat dan fraksi lain anggota koalisi, bisa mematahkan usulan hak menyatakan pendapat DPR, namun peluang penggunaan hak itu tetap ada.
"Dulu ketika memulai hak angket banyak juga yang pesimis, namun kenyataannya bisa jalan," kata satu-satunya anggota FPKB yang bersikap berbeda dengan fraksinya di Pansus.
Apalagi, lanjut adik kandung mantan presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, konstelasi politik saat ini berbeda dengan saat penggunaan hak angket mulai dirintis. "Koalisi saat ini cenderung terpecah. Kalau sampai menteri dari anggota koalisi diganti, dukungan terhadap penggunaan hak menyatakan pendapat pasti membesar," katanya. [ela]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !