INILAH.COM, Jakarta - Lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri yang merugikan negara Rp 1,4 triliun, diduga karena Ditjen Pajak yang lambat menangani.
Penanganan yang hampir dua tahun, menurut pihak Kejagung, terjadi bukan karena pihak kejaksaan mempersulit pemeriksaan kasus pajak perusahaan kelapa sawit itu.
"Semua berkas Asian Agri yang berjumlah 21 itu ada di penyidik Ditjen Pajak. Jadi, memang berkas perkaranya bolak-balik, dari kita (Kejagung) ke penyidik. Kesannya Kejagung mempersulit, padahal tidak," ungkap Direktur Pengadilan Pra-Penuntutan I Ketut Arthana di Kejagung.
Dikatakan, ada beberapa petunjuk dalam berkas perkara yang belum dipenuhi Ditjen Pajak. Karena itu, pihak Kejagung mengembalikan berkas tersebut ke penyidik. Kejagung juga sudah melakukan upaya jemput bola.
"Kita melakukan pendekatan dengan datang ke sana (Ditjen Pajak) supaya segera selesai. Karena masih banyak pekerjaan kami yang menunggu," ujar Ketut.
Soal berkas perkara itu sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Indra memaparkan, Kejagung sudah melakukan penelitian 21 berkas kasus Asian Agri tersebut.
Dalam berkas itu, terdapat 10 tersangka yang terdiri atas tujuh orang direksi dan sisanya pengurus di bagian manajemen. Kesepuluh tersangka dijerat pasal 39 UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).
Arif menuturkan, Kejagung meneliti unsur material yang disangkakan. Yakni setiap orang atau barang siapa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang tidak benar atau tidak lengkap, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.
Dari unsur-unsur itu, berkas yang ada masih banyak yang belum dipenuhi. Namun dalam perkembangan kasus, ada beberapa yang sudah dipenuhi, khususnya unsur barang siapa atau pelaku.
Unsur berikutnya adalah kesengajaan. Unsur yang satu ini, kata Arief, cukup sulit diteliti. Dia menuturkan, unsur tersebut terpenuhi jika tersangka sangat mengetahui dan menyadari perbuatan itu tidak benar. Dari keterangan dalam berkas perkara, unsur kesengajaan justru tidak mengarah pada tersangka.
"Tapi malah mengarah kepada pihak lain. Saksi yang seharusnya bertanggung jawab menjadi tersangka, ini malah tidak jadi tersangka," papar Arief. Unsur tersebut dinilai Kejagung belum dipenuhi Ditjen Pajak.
Di samping itu, Kejagung juga masih meneliti laporan SPT yang disampaikan Asian Agri. Sebelumnya, penyidik melaporkan SPT itu diterima kantor pajak pada 2002-2005.
"Saat itu, penyidik bilang SPT lengkap, tapi berikutnya dinyatakan tidak benar. Permintaan kami sederhana, yang benar seperti apa," imbuh Arief.
Laporan SPT tersebut, lanjut Arief, adalah dasar menentukan unsur keempat yang berakibat pada kerugian negara. Sedangkan pihak penyidik hanya menyampaikan angka global Rp 1,4 triliun.
"Namun dalam pergerakannya, ahli tidak bisa menyatakan detail. Karena itu, kita kembalikan lagi untuk dilengkapi," lanjutnya.[*/ims]