INILAH.COM, Jakarta - Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, menyatakan siap diberhentikan. Meskipun isu pemberhentian dirinya sudah didengar sejak akhir Januari lalu.
"Soal isu pemberhentian sebagai Kepala BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), saya sudah mendengar sejak akhir Januari lalu. Nyatanya saya masih bekerja sampai hari ini," katanya kepada INILAH.COM Minggu (14/3).
Perseteruan Kepala BNP2TKI dengan Menakertrans terkait dengan kewenangan pembuatan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN). KTKLN sendiri mulai diberlakukan oleh BNP2TKI mulai Senin , 11 Januari 2010. Namun mendapat penolakan terutama dari Depnakertrans yang menilai KTKLN bukan kewenangan BNP2TKI.
Jumhur memahami isu pemberhentian dirinya karena berseberangan dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Walaupun dirinya juga berseberangan dengan Menakertrans yang lama. Sebab peraturan menakertrans dianggapnya mengkerdilkan BNP2TKI walaupun dirinya sudah mengupayakan pencabutan terhadap aturan tersebut. "Sudah berkali-kali saya menjelaskan kepadanya bahwa substansi perarutan tersebut melanggar UU dan perpres serta telah dinyatakan tidak sah oleh MA," jelasnya.
Jumhur menyayangkan sampai kini permenanertrans belum dicabut sehingga manajemen pemerintah dalam pengelolaan TKI menjadi kacau-balau. Bahkan menurutnya, lebih buruk dibandingkan 20 tahun lalu. "Nah, kalau karena alasan ini saya diberhentikan, silahkan saja. Sebab, yang pasti pada hemat saya, baik menakertrans lama maupun yang baru telah melakukan anarkhisme hukum dan ini sangat bertentangan dengan amanat Presiden yaitu para pembantunya harus taat dan menegakkan hukum," tegasnya. [hid]