INILAH.COM, Jakarta - Fatwa haram terhadap rokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah, tidak ada kaitannya dengan bantuan atau kerjasama luar negeri.
Hal ini disampaikan Ketua PP Muhammadiyah bidang Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan, dr Sudibyo Markus.
Ditegaskan, tidak ada hubungan antara fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah dengan berbagai kerja sama luar negeri.
Sepanjang Sabtu (13/3) diberitakan bahwa Muhammadiyah telah mendapat dana bantuan sebesar Rp 3,6 miliar oleh Bloomberg Initiative (Gerakan Sosial Antirokok Walikota New York, Michael R. Bloomberg).
Ada yang menyebut, bantuan ini terkait dengan keluarnya fatwa haram untuk rokok oleh PP Muhammadiyah.
"Itu tidak benar. Untuk melahirkan sebuah fatwa, tidak perlu ongkos mahal. Cukup beberapa jam saja dan sambil minum kopi," ujar Sudibyo.
Diakui, Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat (MKKM) Muhammadiyah memang banyak menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai sumber di luar negeri.
Tetapi mengapa hanya hibah untuk pengendalian tembakau yang diributkan.
"Menurut saya, pasti ada kepentingan tertentu. Bagi Muhammadiyah, tidak ada masalah dengan kerja sama luar negeri dari mana pun. Yang penting bantuan-bantuan itu bermanfaat bagi umat, tidak mengikat, netral dan tidak ada kepentingan politik," tegas Sudibyo.
Jadi, kata Sudibyo, tidak ada hubungan antara hibah MKKM dengan kerja sama luar negeri.
Fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih, adalah dalam rangka merevisi fatwa Majlis Tarjih tahun 2005 yang menyatakan bahwa hukum merokok adalah mubah.
Fatwa itu dikeluarkan juga untuk persiapan menggelar Muktamar Muhammadiyah ke 46 yang direncanakan sebagai muktamar tanpa asap rokok dan tanpa sponsor rokok.
"Majlis tarjih merasa perlu menyiapkan landasan syariah bagi penyelenggaraan muktamar tersebut," kata Sudibyo.[*/ims]