inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Pajak 7 Orang Terkaya Dunia Asal RI

Kejar Pajak hingga Luar Negeri!

Headline
istimewa
Oleh: Ahmad Munjin & Agustina Melani
Senin, 15 Maret 2010 | 10:32 WIB
INILAH.COM, Jakarta Indonesia sukses menempatkan 7 dalam 1.000 orang terkaya dunia. Ditjen Pajak pun diminta menguji pembayaran pajak mereka. Termasuk, aset-asetnya di luar negeri.
Darussalam, pengamat perpajakan dari Dany-Darussalam Tax Center meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk memaksimalkan sistem world wide income dalam perpajakan yang dianut Indonesia. Menurutnya, otoritas pajak bisa menguji pembayaran pajak semua wajib pajak (WP) termasuk 7 orang terkaya di dunia asal Indonesia.
Dia menegaskan, seseorang yang menjadi WP dalam negeri, akan dikenakan pajak atas seluruh penghasilannya baik atas aset-aset di dalam negeri maupun luar negeri. Karena itu, WP harus melaporkan seluruh asetnya di Indonesia . Sebab, sistem pajak di Indonesia menganut wolrd wide income, katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, minggu (14/3).
Seperti diketahui, Majalah Forbes menobatkan 7 orang terkaya Indonesia yang masuk dalam daftar orang-orang terkaya di dunia. Mereka adalah Michael Hartono (70 tahun), pemilik Djarum Group, yang menduduki posisi 258 dengan total kekayaan US$3,5 miliar. Lalu R Budi Hartono (69), yang juga pemilik Djarum Group, yang menduduki posisi 258 dengan total kekayaan USD$3,5 miliar.
Kemudian, Martua Sitorus (50), pemilik Wilmar Group, yang menduduki posisi 316 dengan total kekayaan US$3 miliar. Peter Sondakh (58), pemilik Rajawali Group, yang menduduki posisi 437 dengan total kekayaan US$2,2 miliar.
Selanjutnya, taipan Raja Garuda Group, Sukanto Tanoto (60), yang menduduki posisi 536 dengan total kekayaan US$1,9 miliar. Termasuk juga di dalamnya Bos Bayan Resources Group, Low Tuck Kwong (61), yang menduduki posisi 828 dengan total kekayaan US$1,2 miliar. Dan terakhir Bos Para Group, Chairul Tanjung (47), yang menduduki posisi 937 dengan total kekayaan US$1 miliar.
Lebih jauh Darussalam mengatakan, bisa saja ketujuh orang terkaya tersebut hanya melaporkan asetnya yang ada di Indonesia. Tapi, Dirjen pajak sekarang sudah menjalin kerjasama dengan negara-negara lain dalam konteks pertukaran informasi perpajakan. Dari situ bisa diketahui aset-aset wajib pajak Indonesia yang ada di luar negeri, ujarnya.
Sistem world wide income bisa dimaksimalkan untuk mengatasi pengemplangan pajak atas aset-aset wajib pajak di luar negeri. Pada praktiknya, Indonesia juga menganut sistem pajak self assesment. Wajib pajak memiliki kekuasaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Tapi, di sisi lain, Ditjen Pajak pun memiliki wewenang untuk menguji apakah perhitungan kewajiban perpajakan yang dilaporkan wajib pajak sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku. Siapapun wajib pajak, Dirjen Pajak berhak mengujinya termasuk 7 orang terkaya Indonesia di dunia itu, ungkapnya.
Setelah melakukan pengujian, Ditjen Pajak bisa mengetahui apakah WP melaporkan kewajiban pajaknya sebagai mana mestinya. Dirjen pajak memiliki data lain, kemudian dicocokkan dengan laporan SPT yang disampaikan, imbuhnya.
Setelah melakukan pengujian, dilanjutkan pada proses penelitian. Lalu, mengarah pada proses pemeriksaan. Biasanya, WP dihimbau terlebih dahulu, membetulkan SPT. Berdasarkan data Ditjen Pajak, diketahui seorang WP belum melaporkan seluruhnya. Karena itu dihimbau membetulkan SPT. Kalau dihimbau tidak mau, baru diperiksa, tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptardjo menyatakan kesiapannya memanggil WP perorangan yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan yang terdaftar pada NPWP, termasuk 7 orang Indonesia terkaya di dunia. "Mereka sudah ada NPWP (nomor pokok wajib pajak) yang akan kita jadikan alat pemantau, ujarnya akhir pekan lalu.
Menurut Tjiptarjo, jika laporan SPT ketujuh orang terkaya Indonesia di dunia itu tidak cocok dengan informasi database pajak, akan ditindaklanjuti. Ia menambahkan, orang terkaya Indonesia yang tinggal di Singapura pun dikenakan wajib pajak luar negeri.
Wajib pajak luar negeri akan dikenakan bagi individu yang tinggal 183 hari dan bagi yang menetap di luar negeri. Wajib pajak di luar negeri cenderung memicu kewajiban pajaknya jadi berkurang. Sebab, pengenaan pajaknya hanya atas aset-aset yang ada di Indonesia .
Kami juga akan memantau bila ada data atau informasi yang dilaporkan tidak valid dan akan diproses oleh account representatif untuk klarifikasi, pungkasnya. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.