Selasa, 29 Mei 2012 | 02:47 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Istri Adang Daradjatun Siap Bersaksi di Sidang
Headline
Johan Budi SP - inilah.com
Oleh: Santi Andriani
web - Senin, 15 Maret 2010 | 06:15 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pastikan akan hadirkan Nunun Nurbaeti Daradjatun sebagai saksi dalam persidangan empat terdakwa dugaan penerimaan cek perjalanan, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara dan Hamka Yandu.

"Nunun akan kita hadirkan di persidangan. Nanti kita lihat perkembangannya di persidangan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi wartawan, Minggu (15/3).

Saat ini, kata Johan, dalam kasus itu Nunun masih berstatus sebagai saksi. Apakah status hukum Nunun akan meningkat menjadi tersangka, Johan menegaskan, setiap perkembangan di persidangan akan menjadi masukan.

Nunun, pengusaha yang merupakan istri mantan Wakapolri, Komjen Pol. Adang Daradjatun, sekarang anggota Komisi III DPR yang diusung FPKS itu pun melalui kuasa hukumnya, mengaku siap memberikan kesaksian di pengadilan.

"Silakan saja Bu Nunun diminta hadir di persidangan. Sebagai warga negara tentunya kalau dipanggil harus siap. Siapapun yang memanggil ," ujar Kuasa Hukum Nunun, Partahi Sihombing ketika dihubungi terpisah.

Diakui Partahi, Nunun mengaku pusing terkait penyebutan namanya di dalam dakwaan mantan anggota Dewan, Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri sebagai pemberi cek perjalanan. "Dia pusing juga. Tapi tidak mau berkomentar dulu," ujar Partahi menanggapi beredarnya dokumen KPK yang menyebut Nunun sudah bisa disangkakan dengan pasal 5 UU Pemberantasan Korupsi.

Ia kembali menegaskan, kliennya tidak terlibat baik dalam penyiapan maupun pemberian cek berupa TC BII kepada anggota dewan Komisi IX DPR RI. Partahi juga menyangkal kliennya pernah melakukan pertemuan dengan Hamka Yandu untuk membahas soal pemberian hadiah bagi anggota dewan.

Sebaliknya, Partahi menantang para terdakwa menunjukkan tanda terima dan saksi yang bisa membuktikan adanya keterlibatan Nunun. "Pengakuan terdakwa tidak mengikat, itu hanya petunjuk dan keterangan saksi. Sekarang mana bukti tanda terimanya, mana saksinya," pungkasnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.