inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

5 Saksi Pertama di Sidang Dudhie Makmun Murod

Headline
Dudhie Makmun - inilah.com
Oleh: Santi Andriani
Senin, 15 Maret 2010 | 08:18 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Hari ini (15/3) sidang lanjutan mantan anggota Komisi IX DPR, Dudhie Makmun Murod kembali digelar. Sebanyak lima saksi akan dihadirkan Penuntut Umum KPK dalam sidang politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) itu.

"Lima saksi akan dihadirkan JPU yaitu, Williem M Tutuarima, Engelina Pattiasina, Soekardjo, Mona Manik dan Turyanto," tutur Amir Karyatin, Kuasa Hukum Dudhie Makmun Murod kepada INILAH.COM melalui pesan singkat Minggu (14/3) malam.

Mereka akan dihadirkan dalam persidangan Dudhie dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan diketuai Hakim Nani Indrawati. Sidang rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui sebagian saksi-saksi, namanya juga disebut dalam dakwaan milik Dudhie Makmun Murod yang juga diduga menerima aliran dana berupa cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputy Senior Gubernur BI.

Dalam dakwaan yang dibacakan Senin pekan lalu, Williem Tutuarima disebut menerima Rp 500 juta, Engelina Pattiasina Rp 500 juta dan Soekardjo Hardjosoewirjo menerima Rp 200 juta. Semuanya adalah berasal dari Fraksi PDIP. Sementara Mona Manik dan Turyanto diketahui adalah staff dari Engelina A Pattiasina saat masih menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI.

Sementara dihubungi terpisah, salah satu Penuntut Umum KPK, Sarjono Turin menginformasikan, giliran tersangka Endin Soefihara, politisi PPP akan menjalani sidang perdana pada Kamis (18/3) mendatang. Sarjono merupakan salah satu Penuntut Umum dalam sidang Endin.

Sedangkan tersangka Hamka Yandu, dikatakan Sarjono, belum bisa dipastikan kapan akan menjalani sidang. Sebenarnya, hari ini Hamka direncanakan juga menjalani sidang perdana namun surat persetujuan ketetapan pelaksanaan sidang belum diperoleh Penuntut Umum KPK. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.