INILAH.COM, Jakarta - Kasus dugaan penyimpangan letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta, yang melibatkan politikus Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Misbakhun digelar oleh Mabes Polri.
"Kami sudah lakukan gelar perkara dan hasilnya belum tahu nanti saya tanya Kabareskrim," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Senin.
Menurut Edward, saat ini penyidik Polri terus mengumpulkan penelitian alat bukti atas kasus tersebut. Selain alat bukti juga sejumlah saksi juga akan diperiksa guna menuntas kasus L/C bodong ini.
Kasus L/C ini diusut Mabes Polri setelah ada instruksi langsung dari Presiden untuk menuntaskan kasus L/C bodong Century.
Mabes Polri menangani langsung dugaan penyimpangan yang dilakukan salah satu inisiator pembentukan Panitia Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat itu. Sebelumnya, kasus ini ditangani Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
Dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan, PT Selalang Prima Internasional milik Misbakhun merupakan satu dari 10 debitor penerima fasilitas kredit pembiayaan impor (L/C) senilai total US$ 177,8 juta. Kredit itu belakangan macet dan dinilai penuh kejanggalan dalam pengucurannya.
Per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun. Bolong inilah yang ditutup oleh penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan ke Century senilai Rp 6,76 triliun.
Adapun Misbakhun berulang kali membantah anggapan bahwa L/C pada perusahaan miliknya bermasalah. Kamis pekan lalu, dia menyatakan pemberitaan terhadap dirinya mengenai kasus itu merupakan imajinasi yang diciptakan media. "Masyarakat dipaksa untuk menerima imajinasi itu, seakan-akan saya bersalah, L/C saya bersalah, partai saya bersalah," katanya.
Dia menegaskan, Selalang tidak pernah memiliki L/C fiktif ataupun bodong. "Ini sudah dipertegas oleh manajemen Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century)," katanya. [wdh]