INILAH.COM, Jakarta - Sejumlah pihak mewacanakan agar hukuman mati diterapkan pada koruptor seperti yang dilakukan Cina. KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi menyatakan dukungannya. Syaratnya harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
"Yang (korupsinya) sudah kelewatan sih. Saya oke-oke saja. Kita harus tegas," ujar Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, Haryono Umar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/7).
Haryono mengatakan saat ini ketentuan mengenai hukuman bagi para koruptor telah diatur dalam UU korupsi.
"Itu dimungkinkan. Kalau ada korupsi terkait bencana alam dan mengganggu keamanan negara," tambahnya.
Ketika ditanyai apakah hukuman itu tidak melanggar HAM? "Harus ada keadilan. Kita mengacu kepada UU," pungkasnya.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !