INILAH.COM, Jakart - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak akan memberikan bukti baru dalam pengajuan kasasinya terkait kasus dugaan monopoli yang dilakukan PTCarrefour Indonesia.
"Kami mengajukan kasasi tidak dengan bukti baru, karena putusan KPPU telah memiliki bukti yang sangat memadai dan memiliki nilai pembuktian yang cukup," ujar Kepala Bagian Litigasi KPPU, Mohammad Reza kepada INILAH.COM, Senin (15/3).
Ia menuturkan, KPPU telah memasukan memori kasasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan nantinya akan diteruskan kepada Mahkamah Agung.
Reza mengatakan, hingga saat ini KPPU masih yakin keputusan yang diambil adalah tepat. Keputusan tersebut diambil melalui penelitian dengan seksama. "KPPU masih berpegang pada putusan kami. Karena kami telah mengambil putusan yang tepat berdasarkan bukti-bukti yang ada," ucapnya.
Namun saat ditanya berapa yakin KPPU akan memenangkan kasus tersebut di MA, Reza enggan menjawabnya. Semua putusan akhir menjadi kewenangan majelis hakim. "mengenai kemungkinan menang merupakan wilayah Hakim Agung buat menilai," tutupnya.
Dengan putusan tersebut, maka semua keputusan KPPU batal demi hukum. Carrefour tidak lagi harus membayar denda sebesar Rp25 miliar maupun melepas sahamnya pada PT Alfa Retailindo. [san/cms]